ziddu.com

Jumat, Mei 08, 2009

unisma 7 mei 2009

sebuah kehormatan besar saya dan rekan saya dapat hadir pada sebuah acara diskusi yang sangat menarik di unisma, bekasi. dimana dalam acara tersebut diselenggarakan oleh BEM fakultas ekonomi unisma, sebuah paradigma baru bahwa diskusi politik di selenggarakan oleh mahasiswa yang memiliki ranah ekonomi. tapi kita patut salut dengan kerja keras rekan-rekan FE unisma. dalam acara tersebut yang bertemakan tentang membaca peta politik pilpres 2009 itu di hadiri oleh bung ray rangkuti, lalu ada rekan dari charta politika, anggota dewan dari PKS dan mantan bem ipb serta presiden bem si mas wahyu.

dalam diskusi tersebut para pembicara memaparkan bagaimana situasi politik di negeri ini, sangat menarik ketika bung ray menyebutkan dengan tarik ulurnya status cawapres dari berbagai kandidat capres belum ada yang menentukan sikap siapa pendamping masing-masing dari capres tersebut, ini sangat mengindikasikan bahwa belum siapnya mereka untuk maju sebagai pemimpin negeri ini, ini sangat di sayangkan, sesungguhnya moment saat ini harusnya di pakai bukan untuk ribut-ribet memilih pendampingnya melainkan memberi tahu kepada masyarakat indonesia apa, apa yang akan mereka lakukan nanntinya sebagai presiden, apa visi-misi kedepannya untuk perubahan negeri ini, yang ada hanya silahturahmi politik tentang bagi-bagi posisi jabatan dan pengharapan melalui politik balas budi.

kapan para pemimpin negeri ini duduk untuk memikirkan nasib negeri ini kedepan???

linkrakyat
abdi saputra

Rabu, Mei 06, 2009

pemuda harapan

pemuda harapan





Kami putera dan puteri Indonesia mengaku:

Bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia

Berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia

Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia



inilah kata-kata yang sakral yang tercetus saat pemuda berikrar untuk bersatu, bersatu dalam Indonesia satu. Pemuda selalu memegang peranan strategis pada setiap peristiwa penting yang terjadi, dengan kekhasan masing-masing karakteristik dalam menghadapi tantangan pada zamannya. Generasi 1908, merupakan awal bangkitnya pergerakan nasional, sebagai peletak pondasi kebangkitan nasionalisme bangsa Indonesia.

Generasi 1928, membulatkan tekad memperkuat pondasi kebangkitan nasional diilhami oleh Generasi 1908 dengan membangun pilar persatuan dan kesatuan untuk memperoleh hak dan kemerdekaan yang telah dirampas.

Generasi 1945, melalui revolusi kemerdekaan merebut kembali kemerdekaan dan menegakkan pilar persatuan dan kesatuan yang telah ambruk karena ditumbangkan oleh penjajah melalui proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Generasi 1966 (Orba), yang berjuang untuk mengembalikan bangsa Indonesia ke jalur sesuai UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Generasi 1998, yang kita kenal dengan orde reformasi merupakan suatu titik balik proses keterbukaan terhadap 32 tahun kekuasaaan Orde Baru.

Generasi Kini, (abad 21) dihadapkan pada tantangan era globalisasi yang begitu cepat, tak terduga dan tak terbatas. Untuk menghadapi tantangan itu maka pemuda Indonesia saat ini harus menyadari dan memahami keberadaannya sebagai bagian inti dari bangsanya, sebagai aktor perkembangan bangsa, berarti bahwa pemuda Indonesia adalah penentu jatuh bangunnya bangsa Indonesai. pokok dari dinamika pembangunan di era globalisasi, bukan hanya sebagai pelengkap pembangunan semata.

Pemuda Indonesia adalah pemilik masa depan bangsanya. Sebagai manusia masa depan, pemuda Indonesia harus berkemampuan membebaskan diri dari perangkap status quo dalam hal apa pun, dan selalu menempatkan cita-cita masa depan sebagai masterplan penting dari karya baktinya di masa kini, dituntut mutlak untuk memiliki semangat kreatif dan inovatif, tidak statis atau frustrasi, tetapi terus berupaya mempersiapkan masa depan bersama segenap potensi bangsa kita betapapun tantangan selalu menghadang.

Pemuda Indonesia harus berperan secara optimal dan berani keluar dari belenggu kepentingan-kepentingan sempit dan dengan kepastian memasuki kawasan kepentingan bersama. Jangan terlalu lama berkutat pada perang-perang ideologi tapi mati akan sebuah pergerakan. Apa guna pemikiran hebat tanpa sebuah implementasi, tentu tidak akan membawa keuntungan apa-apa. Jangan sampai ada taktik devide et empera jilid II di negeri ini.

Yang menjadi permasalahan tentang gambaran pemuda hari ini adalah, sifat hedonisme yang melekat kuat dalam jiwa pemuda tersebut. Hal ini dapat di maklumi karena pers sudah di hantam dan tidak dapat membendung informasi global, dengan konotasi suka berhura-hura, pemuda kini jadi jauh dengan nilai-nilai budaya negeri ini. Menimbulkan hilangnya atau mengikisnya cinta terhadap tanah air ini. Lalu di samping itu merebaknya sikap individualisme, yang berdampak pada tidak pedulinya dengan sekitarnya. Masalah lain hilangnya spirit bergerak dan bersatu, mereka enggan untuk bersusah payah, padahal bila persatuan itu ada, kita bisa bersatu untuk perubahan kearah yang jauh lebih baik lagi dengan cepat.

Gambaran negeri ini tidak jauh berbeda dengan pemuda saat ini, walau kita sama-sama ketahui bahwa masih ada pemuda yang berprestasi dan berbuat banyak untuk negeri ini. Banyak rakyat yang tak merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Banyak dari mereka yang masih dalam garis kemiskinan, aset strategis bangsa yang di kuasai oleh asing, banyak anak yang putus sekolah karena benturan biaya, tak ada lagi petani yang ada kini buruh tani, ironis sekali yang terjadi, padahal kita semua tahu bahwa kekayaan negeri ini sungguh tak terkira.

Yang harus kita lakukan untuk pembebasan negeri ini dari kepincangan dan kecompang-campingannya adalah, mempersatukan pemudanya, membenahi dari diri masing-masing. Lalu keluar dengan mengatakan aku ada untuk orang lain. Manfaat dirinya tidak hanya untuk dirinya tapi dalam skub yang lebih luas lagi.pergerakan dari pemuda ini juga haruslah lebih masif lagi, lebih berani mengutarakan pendapat dan solusi-solusinya. “katakan hitam adalah hitam, katakan putih adalah putih”.

Tentu yang utama dari pemuda adalah menggunakan segenap kemampuan intelektualitasnya. Harapan disini, segala bentuk ilmu yang di dapat harus di pergunakan dan di amalkan di masyarakat. Masih ada harapan untuk menjayakan negeri ini kembali, jika kita mau dan mampu untuk bersatu, aral rintangan tentu dapat terlewati.


Seperti yang di utarakan mas abas “ Karena pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan, maka sudah sewajarnya tindakan yang lebih diutamakan diarahkan bagaimana kita mampu mnghasilkan solusi dan kontribusi. Bila proses ini berlangsung secara konsisten bukan tidak mungkin gerakan mahasiswa menjadi pilar baru demokrasi yang menghantarkan akselerasi menuju era konsolidasi. “.

karenanya sebagai pemimpin masa depan kita harus mempersiapkannya dengan matang, pergerakan pemuda adalah sebuah icon perubahan, jangan sia-siakan keadaan ini, keluar dari zona nyaman, dan berjuang atas nama negeri ini. karena sesungguhnya pemuda hari ini adalah pemimpin perubahan zaman ini.

linkrakyat

abdi saputra

Selasa, Mei 05, 2009

pemuda jilid II

Kami putera dan puteri Indonesia mengaku:

Bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia

Berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia

Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

Ikrar ini tercetus lantang disuarakan pemuda Indonesia pada Kongres Pemuda II, tepatmya pada tanggal 28 Oktober 1928, yang kemudian dikenal dengan "Sumpah Pemuda".

Peristiwa besar itu benar-benar merupakan hasil kerja pemuda Indonesia yang sangat tinggi nilai sejarahnya. Betapa tidak, kongres selama dua hari itu (27--28 Oktober 1928) berhasil meleburkan semua organisasi pemuda yang masih bersifat kedaerahan ke dalam satu wadah yang telah disepakati bersama. Maka tak ada lagi sebutan Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon dan lainnya. Yang ada hanya satu, pemuda Indonesia yang bersifat nasional yang sadar bahwasanya penonjolan semangat kedaerahan merupakan ganjalan utama untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam rangka mencapai kemerdekaan.

Sumpah Pemuda 1928, merupakan wujud kesinambungan perjuangan pemuda Indonesia antargenerasi. Apabila kita menengok kilas balik sejarah perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu memosisikan dirinya tidak berada di luar, atau di pinggir, tetapi di tengah-tengah persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemuda selalu memegang peranan strategis pada setiap peristiwa penting yang terjadi, dengan kekhasan masing-masing karakteristik dalam menghadapi tantangan pada zamannya.

Generasi 1908, merupakan awal bangkitnya pergerakan nasional, sebagai peletak pondasi kebangkitan nasionalisme bangsa Indonesia.

Generasi 1928, membulatkan tekad memperkuat pondasi kebangkitan nasional diilhami oleh Generasi 1908 dengan membangun pilar persatuan dan kesatuan untuk memperoleh hak dan kemerdekaan yang telah dirampas.

Generasi 1945, melalui revolusi kemerdekaan merebut kembali kemerdekaan dan menegakkan pilar persatuan dan kesatuan yang telah ambruk karena ditumbangkan oleh penjajah melalui proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Generasi 1966 (Orba), yang berjuang untuk mengembalikan bangsa Indonesia ke jalur khitah kesejarahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Generasi 1998, yang kita kenal dengan orde reformasi merupakan suatu titik balik proses keterbukaan terhadap 32 tahun kekuasaaan Orde Baru.

Generasi Kini, (abad 21) dihadapkan pada tantangan era globalisasi yang begitu cepat, tak terduga dan tak terbatas. Untuk menghadapi tantangan itu maka pemuda Indonesia saat ini harus menyadari dan memahami keberadaannya sebagai bagian integral dari bangsanya, sebagai subjek perkembangan bangsa, berarti bahwa pemuda Indonesia adalah penentu jatuh bangunnya bangsa Indonesai. Subjek dari dinamika pembangunan di era globalisasi, bukan hanya sebagai pelengkap pembangunan semata.

Pemuda Indonesia adalah pemilik masa depan bangsanya. Sebagai manusia masa depan, pemuda Indonesia harus berkemampuan membebaskan diri dari perangkap status quo dalam hal apa pun, dan selalu menempatkan cita-cita masa depan sebagai dimensi penting dari karya baktinya di masa kini, dituntut mutlak untuk memiliki semangat kreatif dan inovatif, tidak statis atau frustrasi, tetapi terus berupaya mempersiapkan masa depan bersama segenap potensi bangsa kita betapapun tantangan selalu menghadang.

Pemuda Indonesia harus berperan secara optimal dan berani keluar dari belenggu kepentingan-kepentingan sempit dan dengan kepastian memasuki kawasan kepentingan bersama.

Peran yang disandang pemuda Indonesia sebagai agen perubahan (agent of change) dan agen kontrol sosial (agent of social control) harus dijalankan secara efektif, sehingga siapa pun pemimpin yang berkuasa di negeri ini mau (tidak) mau akan meminimalisasi kecenderungan penyimpangan dalam setiap kebijakannya.

Kini, setelah 79 tahun pemuda Indonesia bersumpah, masihkah suara lantang itu terdengar? Masihkan Sumpah Pemuda itu diresapi?

Jawabnya tentu hanya ada pada kita, pemuda Indonesia kini dan nanti.

pemuda

Pemuda selalu identik dengan perubahan sosial di Indonesia, semenjak jaman kolonial hingga sekarang. Peran kesejarahan dan keterlibatan yang amat panjang telah menempatkannya sebagai kelompok strategis yang memiliki daya dorong transformasi sosial yang signifikan. Hingga tepatlah kiranya bila pemuda dianggap sebagai salah satu ikon penting dalam perubahan sosial di Indonesia. Membaca peran pemuda kontemporer, karenanya butuh diletakkan pada pembacaan historisitasnya. Hal ini bisa dilihat dari peran dan fungsi pemuda Indonesia yang begitu kompleks dalam kehidupan berbangsa, diantaranya mulai perlawanan atas imperialisme, hingga penggulingan rezim kekuasaan despotis, upaya dekonstruksi formasi sosial masyarakat, fungsi sebagai motor penggerak, pengorganisasian dan sekaligus sebagai kekuatan yang berfungsi melawan kekuatan jahat dari luar negara saat ini (neoliberalisme-neoimperialisme).

Mungkin sedikit berkilas balik dan bernostalgia tentang romantisme perjuangan pemuda Indonesia di masa yang lampau. Berakhirnya tanam paksa (cultuur stelsel) telah mengilhami lahirnya politik etis, yang niatan awalnya adalah sebagai bentuk balas jasa pemerintah Hindia Belanda terhadap rakyat Indonesia, atas berbagai macam kekayaan alam bumi Indonesia yang telah dikeruk Belanda. Kaum liberal Belanda yang diwakili oleh Van Deventer mengusulkan program praksis politik dari kebijakan politik etis, yakni trias politica Van Deventer, yang terdiri dari irigasi, emigrasi dan edukasi. Edukasi merupakan bagian politik etis yang mendorong lahirnya sekolah modern di Hindia Belanda, tahun 1902 berdiri Sekolah Dokter Bumiputera (STOVIA). Dari sinilah kemudian lahir lapisan sosial terpelajar dalam masyarakat pribumi. Salah satu pelopor gerakan di masa itu adalah dr. Wahidin Sudhirohusodo, pemimpin majalah “Retnodumilah”. Wahidin berpendapat bahwa kemajuan akan tercapai dengan ilmu pengetahuan barat lewat pendidikan, dengan tanpa meninggalkan warisan Jawa. Tahun 1907 di Jakarta dia bertemu mahasiswa STOVIA dan mendirikan perkumpulan pemuda Budi Utomo pada 20 Mei 1908. Budi Utomo menjadi titik awal lahirnya gerakan kepemudaan yang sifatnya modern dan mengarah pada persatuan nasional, walaupun latar belakangnya masih Jawa sentris. BU menjadi generasi pendobrak bagi perjuangan pemuda Indonesia. Dengan lahirnya Budi Utomo kemudian muncul berbagai macam organisasi kepemudaan yang sifatnya modern, dan mempunyai tujuan politik secara tegas, yaitu melawan imperialisme kolonialisme.

Setelah berjalan dua puluh tahun, beraneka ragam organisasi kepemudaan yang ada di bumi Nusantara –Jong Java, Jong Sumatra, Jong Cilebes, Pemuda Sekar Rukun, Jong Ambon, Jong Borneo, dll- mulai terketuk pintu hatinya untuk mengikatkan diri pada cita-cita luhur, membangun persatuan nasional Indonesia. Sehingga terselenggaralah Kongres Pemuda Indonesia I tahun 1927, dan kemudian dilanjutkan dengan Konges Pemuda Indonesia II pada 1928. Kongres Pemuda II menghasilkan Sumpah Pemuda Indonesia, yang didalamnya menyatakan bahwa Pemuda Indonesia adalah bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu, INDONESIA. Sumpah Pemuda menegaskan cita-cita perjuangan pemuda Indonesia, menuju Indonesia merdeka.

Belajar dari ghirah Sumpah Pemuda, pada perjalanannya, pemuda Indonesia selalu berandil besar dalam setiap moment-moment besar perjuangan bangsa Indonesia. Setidaknya, peristiwa 1945, 1966, 1974 dan peristiwa 1998 adalah merupakan keberhasilan emas perjuangan pemuda Indoensia, sebagai warisan nilai-nilai perjuangan 1928. Kini, ketika arus pusaran kapitalisme mulai mengglobal, dengan semangat neoliberalismenya, yang berusaha untuk meruntuhkan tembok besar nasionalisme, pemuda Indonesia kembali ditantang untuk turun pada medan pertarungan. Virus globalisasi yang disemaikan oleh agen-agen neoliberal, bagaimanapun telah melahirkan gerakan emoh negara (I. Wibowo dan F. Wahono (ed), 2003). Parahnya, sasaran utama gerakan ini adalah mereka para pemuda, yang sebagain besar memandang bahwa global itu adalah lebih baik daripada berkutat dalam lokalitas. Akibatnya, jiwa nasionalisme pemuda Indonesia, yang secara susah payah dibangun oleh para founding fathers negeri ini, melalui semangat Sumpah Pemuda, mulai digerogoti dan terkikis sedikit demi sedikit oleh virus globalisasi, yang sifatnya lebih endemik daripada flu burung. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, bagaimana bangsa Indonesia bisa bangkit, dan menjadi bangsa yang besar? Ketika semangat nasionalisme pemuda sudah tak ada lagi, mereka lebih berpikir untuk kepentingan diri pribadi masing-masing, tidak lagi memiliki semangat kebersamaan untuk memikirkan dan merubah nasib massa rakyat banyak.

Oleh karenanya, sekarang adalah sudah saatnya, bagi kita pemuda Indonesia, untuk kembali berkaca dan mengambil serpihan-serpihan warisan 1928, yang telah terkoyak-koyak. Dahulu, ketika transportasi masih sulit, komunikasi belum secanggih sekarang, mereka pemuda Indonesia di masa itu, telah memiliki semangat kebersamaan yang luar biasa. Mereka bersatu padu membangun persatuan nasional, guna melawan imperialisme yang telah menindas seluruh elemen bangsa Indonesia. Saat ini, ketika tiap hari kita dimanja oleh kecanggihan teknologi, yang memungkinkan kita para pemuda Indonesia untuk berkomunikasi intens tiap hari, mengapa malah semangat kebersamaan itu menjadi semakin terpecah-pecah? Padahal, sekarang kita juga memiliki musuh bersama (common enemy), yang tidak bisa dihadapi sendiri-sendiri. Perlu kebersamaan untuk menangkal badai besar globalisasi dan neoliberalisme, sebagai wujud nyata dari neo-imperilisme. Neoliberlisme telah melumpuhkan sendi-sendi bangsa Indonesia sedikit demi sedikit, yang akibatnya lebih berbahaya dibandingkan dengan imperialisme di masa yang lalu.

Pemuda harus segera mengambil peran, tidak terus-menerus terhegemoni oleh kaum tua, yang semangatnya telah melemah. Warisan 1928 mengajarkan kepada kita semua, untuk menempatkan pemuda pada garda depan perjuangan bangsa. Pemuda harus menjadi pelopor bagi setiap proses transformasi bangsa Indonesia. Adalah salah ketika kita para pemuda senantiasa menunggu dawuh dari mereka kaum-kaum tua, karena Sumpah Pemuda juga tidak lahir dari pesanan kaum-kaum tua, melainkan lahir dari semangat kebersamaan pemuda Indonesia. Sekarang, ketika musuh bersama telah nyata di depan mata, maka sudah waktunya bagi seluruh pemuda Indonesia untuk membumikan kembali semangat bersamaan, yang telah lama terkoyak-koyak. Pemuda harus menjadi ujung tombak perubahan, bahu-membahu melawan neo-imperialisme, untuk merebut makna perjuangan 1928, guna menuju kebangkitan nasional yang sesungguhnya dan mencapai cita-cita luhur bangsa

asa di tengah gelapnya malam

tak terasa penghujung waktu akan mengantarkan kami ke akhir semester ini, banyak sebuah keraguan sebenarnya dalam jiwa kami, jiwa yang masih terlalu lemah dan masih harus banyak mencari ilmu itu. masih banyak kecemasan yang melanda, dan kontribusi yang kami perbuat pun belum cukup maksimal, tapi kami masih punya semangat untuk bangkit.

kira-kira seminggu yang lalu kami melakukan sebuah tugas yang cukup membuat jantung kami berdegup kencang, pasalnya kami di tugaskan untuk membuat sebuah tulisan atu sebuah kalimat propaganda yang harus di tempelkan pada mading-mading fis. kita mengetahui semua bagaimana politik dalam fakultas ilmu sosial tersebut, yang terus bergejolak dengan ideologinya masing-masing, inilah tugas bukan sembarang tugas dari kak abus. apa lagi dalam tulisan tersebut kami harus menyantumkan nama, sungguh memacu adrenaline tugas ini, akhirnya pun tugas harus di selesaikan dan di laksanakan.

tugas yang saya lakukan adalah membuat pamflet propaganda. saya membuat pamflet sejumlah tiga buah, dimana isi pamflet tersebut akan di lampirkan. kesemua dari pamflet saya berisi tentang kenangan reformasi, atau lebih tepatnya lagi mengingatkan kembali akan sebuah kejayaan reformasi, namun saya juga mengingatkan bahwa dalam cita-cita reformasi tersebut ada hal-hal yang belum tercapai, dan dalam tulisan saya itu saya berharap kita semua agar kembali memperjuangkan tuntutan abng-abang kita terdahulu. selesai tempel-tempel pamflet kita sekarang menunggu reaksi dari warga fis tentunya....

hari kedua penempelan pamflet, saya lihat dan melakukan inspeksi ternyata ada beberapa pamflet yang di robek, lalu ada ucapan dari kak waldi yang menyebutkan isi dari pamflet. hari jumat ada yang sms ke nomor saya, oky anak sosiologi 08, yang bertutur bahwa tulisan saya menarik dan ia ingin bergabung dalam kelompok ini dan saya nyatakan bahwa saya independen bukan dari lembaga apapun.

alhamdulilah setelah kami ditempa dari waktu ke waktu, setiap ada manajemen aksi di mana kami sebagai peserta kami selalu menjadi leader-leader di acara tersebut, dimana baik konsep maupun perangkat aksi kami yang memegang peranan tersebut, di tambah dengan pengalaman kami dalam mengisi manajemen aksi yang di ajak kak abus, kami dengan mudah dapat membaca situasi tersebut. kami bersyukur dengan keadaan yang kami peroleh, kami bebas memasuki akses-akses tersebut, mungkin akan berbeda jika di harapkan dengan kondisi organisasi lainnya, sungguh sebuah regenerasi yang matang saya pikir.

Senin, April 27, 2009

reformasi

Jika darah telah membasahi tanah

Jika peluru telah menembus jantung

Jika nyawa ini telah lepas dari jiwa, dan

Jika air mata terus membasahi setiap pipi

untuk pengabdian dan perubahan

reformasi


kalian penerus perjuanganku,teruskanlah semua ini

karena kami tak dapat melanjutkannya karena kami telah tiada

kami yang telah terabaikkan dan terlupakan

demi tulang belulang kami yang telah menjadi tanah dan pasir

demi darah kami yang mengering di aspal jalanan

demi tangisan ayah, ibu, saudara dan teman kami yang telah kering

demi harapan dan cita-cita ayah ibu kami yang terkubur bersama jasad yang kaku

teruskan perjuangan ini,


salam hangat dari kami,


reformasi



Abdi saputra 0838 9225 3380

linkrakyat

abdi saputra

Kamis, April 23, 2009

BHP

BHP

perubahan atau penghancuran



I

Pendidikan sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga kita. Namun coba kita pahami dan resapi, apa arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan mempunyai arti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Mungkin ada pendapat lain tentang arti pendidikan, tetapi kita ambil kesimpulan umumnya saja. Latar belakang di adakannya pendidikan yang pasti bertujuan untuk mencerdaskan setiap insan manusia, serta mempersiapkan para generasi penerus agar memiliki daya saing dalam arus globalisasi di saat ini. Selain itu , hakekat pendidikan adalah pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. Bila kita melihat kebelakang sejarah bangsa ini dimana dahulunya pada saat zaman kolonial bangsa kita tak dapat mengenyam pendidikan, disaat itulah kita mengalami masa suram. Tetapi seiring berjalannya waktu kita mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, walau pada saat itu hanya orang-orang bangsawan saja yang berhak mendapatkan itu. Tapi dibalik sempitnya kesempatan mendapatkan pendidikan, muncullah golongan terpelajar yang telah mendapatkan pendidikan untuk meneruskan ilmunya kepada rakyat Indonesia, sehingga pada saat itu muncullah asa dari kegelapan yang membelenggu negeri ini, dan keluar dari jurang kebodohan. Pencetusnya kita kenal antara lain Dr. Soetomo lalu ada Ki hajar Dewantara, merekalah pembangkit spirit intelektualitas negeri ini, apakah kita mampu untuk melakukan lebih dari mereka?


Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional. Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Landasan pendidikan ini dibuat agar kedepannya pendidikan di Indonesia tidak keluar dari koridor-koridor yang berlaku, selain itu juga pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas, gar tidak terombang-ambing tanpa arah dan malah mengacaukan tumbuh kembang peserta didik nantinya.





II

Agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar dan sesuai koridor, maka pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan tentang pendidikan. Bila kita melihat UUD 1945 dimana pasal 28C ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

setiap orang berhak untuk berkembang dan mengembangkan dirinya, dan amanta UUD 45 ini harus dijalankan karena pendidikan merupakan tonggak peradaban bangsa. Kita berlanjut ke pasal yang lain, pada pasal 31 UUD 45 disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (ayat pertama) lalu pada ayat yang kedua menyebutkan bahwa” setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” cukup jelas pernyataan dari pasal-pasal diatas betapa di prioritaskannya pendidikan di Indonesia, dan pemerintah pun diminta ikut serta dalam pencapaian cita-cita pendidikan, agar setiap warga negara dapat merasakan atmosphere pendidikan, yang dampaknya dapat dirasakan dalam pembangunan negara dengan hadirnya sumber daya manusia yang terampil. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan diatas pemerintah juga telah mengesahkan sebuah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana dalam undang-undang ini tentang pendidikan di bahas secara mendetail, baik dari ketentuan umum pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, prinsip pendidikan, hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, segalanya lengkap tentang pendidikan di Undang-undang sisdiknas ini. Ini merupakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan di negra kita ini. Secara garis besar dalam UUD 45 juga tertuang dalam undang-undang sisidiknas ini seperti yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 28C ayat 1 lalu pasal 31 ayat 1 dan 2, dimana dalam Undang0undang sisdiknas ini juga tertulis dalam pasal 5 ayat 1 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” lalu di ayat ke 5 disini disebutkan”setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” jadi pendidikan memang perlu dan telah menjadi sebuah prioritas utama dalam tonggak mempersiapkan penerus peradaban negeri ini tanpa terkecuali. Namun apakah sistem yang telah dijalankan memang sudah di jalankan? Atau masih banyak yang harus di benahi lagi?



III

sistem pendidikan di Indonesia sangatlah bagus, apalagi di setiap undang-undangnya selalu berbunyi pendidikan adalah milik semua warga negara tanpa terkecuali, sungguh mulia sekali cita-cita bangsa kita ini yaitu ingin mencerdaskan segenap warga negara demi terciptanya pembangunan yang jauh lebih baik lagi tentunya. Mensejajarkan itu yang leih penting disini, ketika setiap warga negara mempunyai hak mengenyam pendidikan tentunya tidak lagi memandang status orang tersebut, dan inilah yang harus dipertahankan demi terciptanya pencerdasan bangsa.


Realita pendidikan di Indonesia apakah sudah memenuhi amanah UUD 1945? apakah semua warga negara Indonesia telah mengenyam pendidikan? Mungkin kalau kita coba untuk melihat kelapangan yang terjadi memang demikian, tapi pemerintah enggan untuk berkomentar atau menyatakan sikapnya tentang kisruh pendidikan di Indonesia. Tentang dana Bantuaon operasional sekolah yang bocor ditengah jalan, banyaknya anak-anak usia sekolah harus putus sekolah, lalu di pusingkan dengan kontroversi ujian nasional, serta meningkatnya biaya sekolah yang tak terbendung lagi oleh kaum menengah ke bawah. Kasus-kasus sepeerti ini harusnya dapat diseleaikan dengan cepat, namun penaanganan yang lamban membuat kasus penyimpanagan dalam ranah pendidikan ini berlarut-larut dan tak ada penyelesaiannya. Belum lagi polemik di penduduk dengan penghasilan yang rendah dan tak mampu menyekolahkan ankanya, pastinya anaknya masa depannya tak menentu, apalagi dapat di perparah dengan pandangan masyarakat menengah kebawah yang beranggapan pendidikan tidak terlalu penting, yang terpenting bagi mereka adalah mereka dapat makan hari ini. Apabila dalam pelaksanaan sisitem-sistem pendidikan kita dijalankan dengan baik pastinya tujuan dan cita-cita pendidikan pasti tercapapai.



IV

masih ingat tentunya di benak kita bersama, ketika itu Undang-undang Badan Hukum Pendidikan di sahkan pada hari rabu, tanggal 17 Desember 2008. tiga hari sebelum UU BHP disahkan dalam wawancara dalam acara sebuah stasiun televisi swasta, Menteri pendidikan nasional Bambang sudibyo secara tegas mengatakan bahwasannya UU tentang BHP akan di sahkan pada Januari 2009, tapi kenyataannya secara tiba-tiba UU BHP di sahkan, dan pada hari yang sama mahasiswa melakukan aksi di pintu depan maupun belakang gedung MPR DPR dengan tujuan ingin menghalau agar UU BHP tidak jadi disahkan, tapi kenyataan berkata lain, UU BHP disahkan dan tak ada satu fraksipun yang menolak UU bhp di sahkan. Terkesan kucing-kucingan sekali pemerintah, dengan di sahkan undang-undang ini menimbulkan tanya besar dalam lubuk hati kita masing-masing, apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada kepentingan lain dalam pengesahan UU BHP ini? Undang-undang BHP ini sendiri merupakan titipan amanat pada UU sisdiknas yaitu pada pasal 53 ayat ke empat yang berbunyi “ketentuan tentang badan hukum pendidikan di atur dengan undang-undang tersendiri” UU bhp sendiri telah lama dirancang, memakan waktu yang cukup lama.

UU BHP di bentuk dengan tujuan agar sistem pendidikan semakin baik dengan pemberian kebebasan untuk mengatur AD/ART BHPP/BHPPD/BHPM itu sendiri. Baik dalam pengelolaan manajemen maupun kurikulum. Disini BHPP/BHPPD/BHPM di berikan kebebasan dan di berikan hak otonomi untuk menjalankan sistem pendidikannya. Selain bertujuan untuk memandirikan sekolah maupun perguruan tinggi, BHP juga memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi

dalam ranah pendidikan di Indonesia. Dalam hak otonomi pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan jika, penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, dimana BHP itu memiliki fungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Badan hukum pendidikan didirakan dengan alasan sekolah lebih mengetahui hala-hal apa saja yang di perlukan secara teknis di lapangan, baik dalam cara pengajaran, kurikulum serta perangkat yang mendukung suksesnya kegiatan dan mengajar. Juga untuk dapat mengukur kompetensi peserta didik, dengan BHP ini kontrol pemerintah semakin mudah karena setiap bhpp/bhppd/bhpm menjalankan setiap pendidikan berkaca pada kemampuan setiap peserta didiknya.



V

kalau ini baik untuk semua, mengapa pengesahannya tidak dengan cara yang baik”. Secara garis besar UU tentang badan hukum pendidikan merupakan sebuah terobosan pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini, tetapi ada beberapa pasal yang harus di perhatikan yang akan akan di bahas setelah ini. Dalam UU BHP ini BHPP/BHPPD/BHPM menggunakan sistem manajemen berbasis sekolah atau yang dapat disingkat menjadi MBS. Dimana konsep MBS ini kesempatan untuk mengatur tatanan pendidikan di berikan seluas-luasnya kepada BHP tersebut, baik kurikulum maupun dalam pencarian dana untuk menjalankan roda pendidikan di bhp tersebut.

Namun apakah sudah mampuapabila BHP ini bergerak sendiri? Bagaimana sumber daya manusia yang akan menjalankannya? Apakah yang mempunyai bhp mempunyai kemampuan dalam pendidikan, atau hanya ada kepentingan di belakang pendirian bhp tersebut?

Bukankah dengan memberikan hak otonomi akan menimbulkan peluang penyalah gunaan wewenang, seperti korupsi yang lebih besar. Dalam hal ini perlunya adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam uu bhp terdapat pasal yang berbicara tentang akuntabilitas dan transparansi yang ada pada pasal 4 ayat 2 bagian b dan c.


permasalahan BHP

  1. pada pasal 18 ayat 2 UU BHP menyebutkan “anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam BHP yang menenyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas: pendiri atau wakil pendiri, wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil tenaga pendidikan, dan wakil unsur pendidikan” dalam pasal tersebut tidak disebutkan keikutsertaan mahasiswa sebagai pemangku kepentingan di perguruan tinggi, pada kenyataannya mahasiswa merupakan orang yang sudah dewasa lalu memiliki kapasitas untuk memberikan pertimbangan dalam ikut mengambil keputusan selain mahasiswa sudah dewasa secara biologis, mahasiswa juga sudah matang dalam pemikiran secara intelektualitas, tapi pada kenyataannya mahasiwa tidak di ikut sertakan dalam unsur pemangku kepentingan ini. apakah mereka takut akan intelektualitas mahasiswa dan kemurnian hatinya?siapa yang tahu.

  2. Pada pasal 4 ayat 4 dan 6 dimana pemerintah hanya membiayai 1/3 dari biaya operasional, terlihat sekali di sini pemerintah melepas tanggungjawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.yang menjadi pertanyaan bagi kita pastilah mengacu pada pasal 11 ayat 2 UU sisdiknas dimana disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 hingga 15 tahun.

  3. Pada pasal 46 ayat 1 dan 2 ditetapkan BHP mengalokasikan beasiswa paling sedikit 20% kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu. Jelas disini bahwa BHP membatasi orang yang berasal dari keluarga menengah ke bawah untuk mengenyam pendidikan. Yang menjadi pertanyaan akankah ini dilaksanakan oleh BHP tersebut?karena tidak ada tindak pidana

    dalam UU Bhp ini yang menyebutkan tindakan yang dilakukan apabila BHPP tidak menjalankan apa yang tertera pada pasal 45 UU BHP tersebut. Lalu bagaimana dengan orang tidak mampu tapi juga tidak berprestasi? Apakah mereka akan menjadi sampah masyarakat dan pemerintah diam saja? Bukankah asas pendidikan kita mencerdaskan kehidupan bangsa? Bila kita mengacu pada pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknasyang berbunyi” setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan juga pada ayat ke 5 “setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” tak cukup pada pasal tersebut pasal 12 ayat 1 point c “ mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi

    yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya” dan di point d yang berbunyi “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidiknnya” selain pada UU sisdiknas kita bisa ambil contoh lain yaitu dari UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak diman pada pasal 9 ayat 1 di sebutkan bahwa “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” ada juga dalam pasal 40 yang berbunyi “negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan” dan yang terakhir berada pada pasal 53 ayat 1 “pemerintah bertnggungjawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/ atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anakk dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.” sudah tak perlu berpanjang lebar lagi, jelas bahwa pendidikan harus terus berjalan dengan bantuan dari pemerintah apabila ada yang memerlukannya.

  4. Dalam tata kelola BHP kita sering mendengar kata-kata bernuansa bisnis, yang pertama adalah kata kepailitan dalam pasal 57 UU bhp, sebuah di bubarkan jika pada proses berjalannya ada sebuah kecacatan seperti keuangan BHP tersebut sudah tidak sehat lagi dan pemilik bhp melihat

    ini tidak akan mendatangkan profitnya maka dia mencabut segala asetnya, atau karena hutang dan tidak bisa membayar dan akhirnya bangkrut,lalu akan di kemanakan peserta didik? Di pindahkan ke bhp yang lain? Apakah ada tempat untuk menampung mereka yang pindah? Apakah kurikulum yang di pakai di tempat yang baru sama dengan bhp yang lama? Ini akan membuat masalah-masalah baru dan akhirnya kegiatan belajar jadi terganggu, bagaimana psikologis anak didik disana?

    Lalu saham berbentuk porto folio, ini sebuah pendidikan mengapa dimasukkan menjadi ranah bisnis dan jaul saham?bukankah tidak etis apabila pendidikan dikomersilkan, kita tahu bahwa pendidikan kini menjadi kebutuhan utama tapi janganlah dijadikan komoditi utama

    perjajnjian kontrak bagi pendidik, sungguh ironis sekali seorang pendidik bagaikan buruh yang dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan bagi pemilik bhp, seperti yang ada di pasal 53 ayat 3, belum lepas dari kata-kat bernuansa bisnis di sini. Nuansa yang berada di bhp juga tak lepas dari komersialisasi aset, ini sangat menghawatirkan, ini akan menciptakan penyimpangan

    dari pendidikan itu sendiri, dan ini harus di cegah apalagi bhp seperti pasar bebas, mereka yang punya uang akan menggelontorkan dana di sini tanpa mengerti esensi dari pendidikan itu sendiri


pemerintah harusnya jeli agar para pemegang bhp ini benar-benar orang yang ingin bekerja keras untuk memajukan pendidikan di negeri ini, dengan melakukan pengawasan dan pemberian izin yang super ketat. Dan kita mahasiswa melakukan kajian, dan pasal yang bermasalah ini kita lakukan judisial review pada tingkat MK. Dan bila tidak diterima judisial review kita, maka kita perlu membuat panitia pengawas bhp, sejauh mana keberhasilan bhp di kampus kita, bagaimana akuntabilitas dan transparansi di dalam pemangku kebijakan, biasa hal ini kita sebut checks and balance






abdi saputra
linkrakyat