ziddu.com

Senin, April 27, 2009

reformasi

Jika darah telah membasahi tanah

Jika peluru telah menembus jantung

Jika nyawa ini telah lepas dari jiwa, dan

Jika air mata terus membasahi setiap pipi

untuk pengabdian dan perubahan

reformasi


kalian penerus perjuanganku,teruskanlah semua ini

karena kami tak dapat melanjutkannya karena kami telah tiada

kami yang telah terabaikkan dan terlupakan

demi tulang belulang kami yang telah menjadi tanah dan pasir

demi darah kami yang mengering di aspal jalanan

demi tangisan ayah, ibu, saudara dan teman kami yang telah kering

demi harapan dan cita-cita ayah ibu kami yang terkubur bersama jasad yang kaku

teruskan perjuangan ini,


salam hangat dari kami,


reformasi



Abdi saputra 0838 9225 3380

linkrakyat

abdi saputra

Kamis, April 23, 2009

BHP

BHP

perubahan atau penghancuran



I

Pendidikan sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga kita. Namun coba kita pahami dan resapi, apa arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan mempunyai arti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Mungkin ada pendapat lain tentang arti pendidikan, tetapi kita ambil kesimpulan umumnya saja. Latar belakang di adakannya pendidikan yang pasti bertujuan untuk mencerdaskan setiap insan manusia, serta mempersiapkan para generasi penerus agar memiliki daya saing dalam arus globalisasi di saat ini. Selain itu , hakekat pendidikan adalah pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. Bila kita melihat kebelakang sejarah bangsa ini dimana dahulunya pada saat zaman kolonial bangsa kita tak dapat mengenyam pendidikan, disaat itulah kita mengalami masa suram. Tetapi seiring berjalannya waktu kita mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, walau pada saat itu hanya orang-orang bangsawan saja yang berhak mendapatkan itu. Tapi dibalik sempitnya kesempatan mendapatkan pendidikan, muncullah golongan terpelajar yang telah mendapatkan pendidikan untuk meneruskan ilmunya kepada rakyat Indonesia, sehingga pada saat itu muncullah asa dari kegelapan yang membelenggu negeri ini, dan keluar dari jurang kebodohan. Pencetusnya kita kenal antara lain Dr. Soetomo lalu ada Ki hajar Dewantara, merekalah pembangkit spirit intelektualitas negeri ini, apakah kita mampu untuk melakukan lebih dari mereka?


Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional. Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Landasan pendidikan ini dibuat agar kedepannya pendidikan di Indonesia tidak keluar dari koridor-koridor yang berlaku, selain itu juga pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas, gar tidak terombang-ambing tanpa arah dan malah mengacaukan tumbuh kembang peserta didik nantinya.





II

Agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar dan sesuai koridor, maka pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan tentang pendidikan. Bila kita melihat UUD 1945 dimana pasal 28C ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

setiap orang berhak untuk berkembang dan mengembangkan dirinya, dan amanta UUD 45 ini harus dijalankan karena pendidikan merupakan tonggak peradaban bangsa. Kita berlanjut ke pasal yang lain, pada pasal 31 UUD 45 disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (ayat pertama) lalu pada ayat yang kedua menyebutkan bahwa” setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” cukup jelas pernyataan dari pasal-pasal diatas betapa di prioritaskannya pendidikan di Indonesia, dan pemerintah pun diminta ikut serta dalam pencapaian cita-cita pendidikan, agar setiap warga negara dapat merasakan atmosphere pendidikan, yang dampaknya dapat dirasakan dalam pembangunan negara dengan hadirnya sumber daya manusia yang terampil. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan diatas pemerintah juga telah mengesahkan sebuah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana dalam undang-undang ini tentang pendidikan di bahas secara mendetail, baik dari ketentuan umum pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, prinsip pendidikan, hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, segalanya lengkap tentang pendidikan di Undang-undang sisdiknas ini. Ini merupakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan di negra kita ini. Secara garis besar dalam UUD 45 juga tertuang dalam undang-undang sisidiknas ini seperti yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 28C ayat 1 lalu pasal 31 ayat 1 dan 2, dimana dalam Undang0undang sisdiknas ini juga tertulis dalam pasal 5 ayat 1 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” lalu di ayat ke 5 disini disebutkan”setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” jadi pendidikan memang perlu dan telah menjadi sebuah prioritas utama dalam tonggak mempersiapkan penerus peradaban negeri ini tanpa terkecuali. Namun apakah sistem yang telah dijalankan memang sudah di jalankan? Atau masih banyak yang harus di benahi lagi?



III

sistem pendidikan di Indonesia sangatlah bagus, apalagi di setiap undang-undangnya selalu berbunyi pendidikan adalah milik semua warga negara tanpa terkecuali, sungguh mulia sekali cita-cita bangsa kita ini yaitu ingin mencerdaskan segenap warga negara demi terciptanya pembangunan yang jauh lebih baik lagi tentunya. Mensejajarkan itu yang leih penting disini, ketika setiap warga negara mempunyai hak mengenyam pendidikan tentunya tidak lagi memandang status orang tersebut, dan inilah yang harus dipertahankan demi terciptanya pencerdasan bangsa.


Realita pendidikan di Indonesia apakah sudah memenuhi amanah UUD 1945? apakah semua warga negara Indonesia telah mengenyam pendidikan? Mungkin kalau kita coba untuk melihat kelapangan yang terjadi memang demikian, tapi pemerintah enggan untuk berkomentar atau menyatakan sikapnya tentang kisruh pendidikan di Indonesia. Tentang dana Bantuaon operasional sekolah yang bocor ditengah jalan, banyaknya anak-anak usia sekolah harus putus sekolah, lalu di pusingkan dengan kontroversi ujian nasional, serta meningkatnya biaya sekolah yang tak terbendung lagi oleh kaum menengah ke bawah. Kasus-kasus sepeerti ini harusnya dapat diseleaikan dengan cepat, namun penaanganan yang lamban membuat kasus penyimpanagan dalam ranah pendidikan ini berlarut-larut dan tak ada penyelesaiannya. Belum lagi polemik di penduduk dengan penghasilan yang rendah dan tak mampu menyekolahkan ankanya, pastinya anaknya masa depannya tak menentu, apalagi dapat di perparah dengan pandangan masyarakat menengah kebawah yang beranggapan pendidikan tidak terlalu penting, yang terpenting bagi mereka adalah mereka dapat makan hari ini. Apabila dalam pelaksanaan sisitem-sistem pendidikan kita dijalankan dengan baik pastinya tujuan dan cita-cita pendidikan pasti tercapapai.



IV

masih ingat tentunya di benak kita bersama, ketika itu Undang-undang Badan Hukum Pendidikan di sahkan pada hari rabu, tanggal 17 Desember 2008. tiga hari sebelum UU BHP disahkan dalam wawancara dalam acara sebuah stasiun televisi swasta, Menteri pendidikan nasional Bambang sudibyo secara tegas mengatakan bahwasannya UU tentang BHP akan di sahkan pada Januari 2009, tapi kenyataannya secara tiba-tiba UU BHP di sahkan, dan pada hari yang sama mahasiswa melakukan aksi di pintu depan maupun belakang gedung MPR DPR dengan tujuan ingin menghalau agar UU BHP tidak jadi disahkan, tapi kenyataan berkata lain, UU BHP disahkan dan tak ada satu fraksipun yang menolak UU bhp di sahkan. Terkesan kucing-kucingan sekali pemerintah, dengan di sahkan undang-undang ini menimbulkan tanya besar dalam lubuk hati kita masing-masing, apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada kepentingan lain dalam pengesahan UU BHP ini? Undang-undang BHP ini sendiri merupakan titipan amanat pada UU sisdiknas yaitu pada pasal 53 ayat ke empat yang berbunyi “ketentuan tentang badan hukum pendidikan di atur dengan undang-undang tersendiri” UU bhp sendiri telah lama dirancang, memakan waktu yang cukup lama.

UU BHP di bentuk dengan tujuan agar sistem pendidikan semakin baik dengan pemberian kebebasan untuk mengatur AD/ART BHPP/BHPPD/BHPM itu sendiri. Baik dalam pengelolaan manajemen maupun kurikulum. Disini BHPP/BHPPD/BHPM di berikan kebebasan dan di berikan hak otonomi untuk menjalankan sistem pendidikannya. Selain bertujuan untuk memandirikan sekolah maupun perguruan tinggi, BHP juga memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi

dalam ranah pendidikan di Indonesia. Dalam hak otonomi pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan jika, penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, dimana BHP itu memiliki fungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Badan hukum pendidikan didirakan dengan alasan sekolah lebih mengetahui hala-hal apa saja yang di perlukan secara teknis di lapangan, baik dalam cara pengajaran, kurikulum serta perangkat yang mendukung suksesnya kegiatan dan mengajar. Juga untuk dapat mengukur kompetensi peserta didik, dengan BHP ini kontrol pemerintah semakin mudah karena setiap bhpp/bhppd/bhpm menjalankan setiap pendidikan berkaca pada kemampuan setiap peserta didiknya.



V

kalau ini baik untuk semua, mengapa pengesahannya tidak dengan cara yang baik”. Secara garis besar UU tentang badan hukum pendidikan merupakan sebuah terobosan pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini, tetapi ada beberapa pasal yang harus di perhatikan yang akan akan di bahas setelah ini. Dalam UU BHP ini BHPP/BHPPD/BHPM menggunakan sistem manajemen berbasis sekolah atau yang dapat disingkat menjadi MBS. Dimana konsep MBS ini kesempatan untuk mengatur tatanan pendidikan di berikan seluas-luasnya kepada BHP tersebut, baik kurikulum maupun dalam pencarian dana untuk menjalankan roda pendidikan di bhp tersebut.

Namun apakah sudah mampuapabila BHP ini bergerak sendiri? Bagaimana sumber daya manusia yang akan menjalankannya? Apakah yang mempunyai bhp mempunyai kemampuan dalam pendidikan, atau hanya ada kepentingan di belakang pendirian bhp tersebut?

Bukankah dengan memberikan hak otonomi akan menimbulkan peluang penyalah gunaan wewenang, seperti korupsi yang lebih besar. Dalam hal ini perlunya adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam uu bhp terdapat pasal yang berbicara tentang akuntabilitas dan transparansi yang ada pada pasal 4 ayat 2 bagian b dan c.


permasalahan BHP

  1. pada pasal 18 ayat 2 UU BHP menyebutkan “anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam BHP yang menenyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas: pendiri atau wakil pendiri, wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil tenaga pendidikan, dan wakil unsur pendidikan” dalam pasal tersebut tidak disebutkan keikutsertaan mahasiswa sebagai pemangku kepentingan di perguruan tinggi, pada kenyataannya mahasiswa merupakan orang yang sudah dewasa lalu memiliki kapasitas untuk memberikan pertimbangan dalam ikut mengambil keputusan selain mahasiswa sudah dewasa secara biologis, mahasiswa juga sudah matang dalam pemikiran secara intelektualitas, tapi pada kenyataannya mahasiwa tidak di ikut sertakan dalam unsur pemangku kepentingan ini. apakah mereka takut akan intelektualitas mahasiswa dan kemurnian hatinya?siapa yang tahu.

  2. Pada pasal 4 ayat 4 dan 6 dimana pemerintah hanya membiayai 1/3 dari biaya operasional, terlihat sekali di sini pemerintah melepas tanggungjawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.yang menjadi pertanyaan bagi kita pastilah mengacu pada pasal 11 ayat 2 UU sisdiknas dimana disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 hingga 15 tahun.

  3. Pada pasal 46 ayat 1 dan 2 ditetapkan BHP mengalokasikan beasiswa paling sedikit 20% kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu. Jelas disini bahwa BHP membatasi orang yang berasal dari keluarga menengah ke bawah untuk mengenyam pendidikan. Yang menjadi pertanyaan akankah ini dilaksanakan oleh BHP tersebut?karena tidak ada tindak pidana

    dalam UU Bhp ini yang menyebutkan tindakan yang dilakukan apabila BHPP tidak menjalankan apa yang tertera pada pasal 45 UU BHP tersebut. Lalu bagaimana dengan orang tidak mampu tapi juga tidak berprestasi? Apakah mereka akan menjadi sampah masyarakat dan pemerintah diam saja? Bukankah asas pendidikan kita mencerdaskan kehidupan bangsa? Bila kita mengacu pada pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknasyang berbunyi” setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan juga pada ayat ke 5 “setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” tak cukup pada pasal tersebut pasal 12 ayat 1 point c “ mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi

    yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya” dan di point d yang berbunyi “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidiknnya” selain pada UU sisdiknas kita bisa ambil contoh lain yaitu dari UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak diman pada pasal 9 ayat 1 di sebutkan bahwa “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” ada juga dalam pasal 40 yang berbunyi “negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan” dan yang terakhir berada pada pasal 53 ayat 1 “pemerintah bertnggungjawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/ atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anakk dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.” sudah tak perlu berpanjang lebar lagi, jelas bahwa pendidikan harus terus berjalan dengan bantuan dari pemerintah apabila ada yang memerlukannya.

  4. Dalam tata kelola BHP kita sering mendengar kata-kata bernuansa bisnis, yang pertama adalah kata kepailitan dalam pasal 57 UU bhp, sebuah di bubarkan jika pada proses berjalannya ada sebuah kecacatan seperti keuangan BHP tersebut sudah tidak sehat lagi dan pemilik bhp melihat

    ini tidak akan mendatangkan profitnya maka dia mencabut segala asetnya, atau karena hutang dan tidak bisa membayar dan akhirnya bangkrut,lalu akan di kemanakan peserta didik? Di pindahkan ke bhp yang lain? Apakah ada tempat untuk menampung mereka yang pindah? Apakah kurikulum yang di pakai di tempat yang baru sama dengan bhp yang lama? Ini akan membuat masalah-masalah baru dan akhirnya kegiatan belajar jadi terganggu, bagaimana psikologis anak didik disana?

    Lalu saham berbentuk porto folio, ini sebuah pendidikan mengapa dimasukkan menjadi ranah bisnis dan jaul saham?bukankah tidak etis apabila pendidikan dikomersilkan, kita tahu bahwa pendidikan kini menjadi kebutuhan utama tapi janganlah dijadikan komoditi utama

    perjajnjian kontrak bagi pendidik, sungguh ironis sekali seorang pendidik bagaikan buruh yang dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan bagi pemilik bhp, seperti yang ada di pasal 53 ayat 3, belum lepas dari kata-kat bernuansa bisnis di sini. Nuansa yang berada di bhp juga tak lepas dari komersialisasi aset, ini sangat menghawatirkan, ini akan menciptakan penyimpangan

    dari pendidikan itu sendiri, dan ini harus di cegah apalagi bhp seperti pasar bebas, mereka yang punya uang akan menggelontorkan dana di sini tanpa mengerti esensi dari pendidikan itu sendiri


pemerintah harusnya jeli agar para pemegang bhp ini benar-benar orang yang ingin bekerja keras untuk memajukan pendidikan di negeri ini, dengan melakukan pengawasan dan pemberian izin yang super ketat. Dan kita mahasiswa melakukan kajian, dan pasal yang bermasalah ini kita lakukan judisial review pada tingkat MK. Dan bila tidak diterima judisial review kita, maka kita perlu membuat panitia pengawas bhp, sejauh mana keberhasilan bhp di kampus kita, bagaimana akuntabilitas dan transparansi di dalam pemangku kebijakan, biasa hal ini kita sebut checks and balance






abdi saputra
linkrakyat

Rabu, April 22, 2009

kajian bhp

BHP

perubahan atau penghancuran



I

Pendidikan sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga kita. Namun coba kita pahami dan resapi, apa arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan mempunyai arti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Mungkin ada pendapat lain tentang arti pendidikan, tetapi kita ambil kesimpulan umumnya saja. Latar belakang di adakannya pendidikan yang pasti bertujuan untuk mencerdaskan setiap insan manusia, serta mempersiapkan para generasi penerus agar memiliki daya saing dalam arus globalisasi di saat ini. Selain itu , hakekat pendidikan adalah pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. Bila kita melihat kebelakang sejarah bangsa ini dimana dahulunya pada saat zaman kolonial bangsa kita tak dapat mengenyam pendidikan, disaat itulah kita mengalami masa suram. Tetapi seiring berjalannya waktu kita mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, walau pada saat itu hanya orang-orang bangsawan saja yang berhak mendapatkan itu. Tapi dibalik sempitnya kesempatan mendapatkan pendidikan, muncullah golongan terpelajar yang telah mendapatkan pendidikan untuk meneruskan ilmunya kepada rakyat Indonesia, sehingga pada saat itu muncullah asa dari kegelapan yang membelenggu negeri ini, dan keluar dari jurang kebodohan. Pencetusnya kita kenal antara lain Dr. Soetomo lalu ada Ki hajar Dewantara, merekalah pembangkit spirit intelektualitas negeri ini, apakah kita mampu untuk melakukan lebih dari mereka?


Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional. Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Landasan pendidikan ini dibuat agar kedepannya pendidikan di Indonesia tidak keluar dari koridor-koridor yang berlaku, selain itu juga pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas, gar tidak terombang-ambing tanpa arah dan malah mengacaukan tumbuh kembang peserta didik nantinya.





II

Agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar dan sesuai koridor, maka pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan tentang pendidikan. Bila kita melihat UUD 1945 dimana pasal 28C ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

setiap orang berhak untuk berkembang dan mengembangkan dirinya, dan amanta UUD 45 ini harus dijalankan karena pendidikan merupakan tonggak peradaban bangsa. Kita berlanjut ke pasal yang lain, pada pasal 31 UUD 45 disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (ayat pertama) lalu pada ayat yang kedua menyebutkan bahwa” setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” cukup jelas pernyataan dari pasal-pasal diatas betapa di prioritaskannya pendidikan di Indonesia, dan pemerintah pun diminta ikut serta dalam pencapaian cita-cita pendidikan, agar setiap warga negara dapat merasakan atmosphere pendidikan, yang dampaknya dapat dirasakan dalam pembangunan negara dengan hadirnya sumber daya manusia yang terampil. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan diatas pemerintah juga telah mengesahkan sebuah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana dalam undang-undang ini tentang pendidikan di bahas secara mendetail, baik dari ketentuan umum pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, prinsip pendidikan, hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, segalanya lengkap tentang pendidikan di Undang-undang sisdiknas ini. Ini merupakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan di negra kita ini. Secara garis besar dalam UUD 45 juga tertuang dalam undang-undang sisidiknas ini seperti yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 28C ayat 1 lalu pasal 31 ayat 1 dan 2, dimana dalam Undang0undang sisdiknas ini juga tertulis dalam pasal 5 ayat 1 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” lalu di ayat ke 5 disini disebutkan”setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” jadi pendidikan memang perlu dan telah menjadi sebuah prioritas utama dalam tonggak mempersiapkan penerus peradaban negeri ini tanpa terkecuali. Namun apakah sistem yang telah dijalankan memang sudah di jalankan? Atau masih banyak yang harus di benahi lagi?



III

Realita pendidikan di Indonesia apakah sudah memenuhi amanah UUD 1945? apakah semua warga negara Indonesia telah mengenyam pendidikan? Mungkin kalau kita coba untuk melihat kelapangan yang terjadi memang demikian, tapi pemerintah enggan untuk berkomentar atau menyatakan sikapnya tentang kisruh pendidikan di Indonesia. Tentang dana Bantuaon operasional sekolah yang bocor ditengah jalan, banyaknya anak-anak usia sekolah harus putus sekolah, lalu di pusingkan dengan kontroversi ujian nasional, serta meningkatnya biaya sekolah yang tak terbendung lagi oleh kaum menengah ke bawah. Kasus-kasus sepeerti ini harusnya dapat diseleaikan dengan cepat, namun penaanganan yang lamban membuat kasus penyimpanagan dalam ranah pendidikan ini berlarut-larut dan tak ada penyelesaiannya. Belum lagi polemik di penduduk dengan penghasilan yang rendah dan tak mampu menyekolahkan ankanya, pastinya anaknya masa depannya tak menentu, apalagi dapat di perparah dengan pandangan masyarakat menengah kebawah yang beranggapan pendidikan tidak terlalu penting, yang terpenting bagi mereka adalah mereka dapat makan hari ini. Apabila dalam pelaksanaan sisitem-sistem pendidikan kita dijalankan dengan baik pastinya tujuan dan cita-cita pendidikan pasti tercapapai.



IV

masih ingat tentunya di benak kita bersama, ketika itu Undang-undang Badan Hukum Pendidikan di sahkan pada hari rabu, tanggal 17 Desember 2008. tiga hari sebelum UU BHP disahkan dalam wawancara dalam acara sebuah stasiun televisi swasta, Menteri pendidikan nasional Bambang sudibyo secara tegas

mengatakan bahwasannya UU tentang BHP akan di sahkan pada Januari 2009, tapi kenyataannya secara tiba-tiba UU BHP di sahkan, dan pada hari yang sama mahasiswa melakukan aksi di pintu depan maupun belakang gedung MPR DPR dengan tujuan ingin menghalau agar UU BHP tidak jadi disahkan, tapi kenyataan berkata lain, UU BHP disahkan dan tak ada satu fraksipun yang menolak UU bhp di sahkan. Terkesan kucing-kucingan sekali pemerintah, dengan di sahkan undang-undang ini menimbulkan tanya besar dalam lubuk hati kita masing-masing, apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada kepentingan lain dalam pengesahan UU BHP ini? Undang-undang BHP ini sendiri merupakan titipan amanat pada UU sisdiknas yaitu pada pasal 53 ayat ke empat yang berbunyi “ketentuan tentang badan hukum pendidikan di atur dengan undang-undang tersendiri”


linkrakyat

abdi saputra


Minggu, April 19, 2009

tugu rakyat

1. Nasionalisasi aset strategis bangsa
2. Wujudkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Tuntaskan kasus BLBI dan korupsi Soeharto beserta kroni-kroninya sebagai perwujudan kepastian hukum di Indonesia
4. Kembalikan kedaulatan bangsa pada sektor pangan, ekonomi dan energi
5. Menjamin ketersediaan dan keterjangakauan harga kebutuhan pokok bagi rakyat
6. Tuntaskan reformasi birokrasi dan berantas mafia peradilan
7. Selamatkan lingkungan Indonesia dan tuntut Lapindo Brantas untuk mengganti rugi seluruh dampak dari lumpur Lapindo.

reformasi

1.adili suharto dan krono-kroninya
2.laksanakan amandemen UUD45
3.penghapusan dwi fungsi abri
4.pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya
5.tegakkan supremasi hukum
6.ciptakan pemerintahan yang bebas KKN

manajemen berbasis sekolah





M B S

(manajemen berbasis sekolah)




abdi saputra

no reg:4115 08 3278



manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam peningkatan mutu pendidikan yang lebih menekan kan pada kemandirian dan kreatiitas sekolah. Konsep ini diperkenalkan oleh teori effektif school yang lebih memfokuskan pada perbaikan proses pendidikan. Beberapa indikator yang meninjukkan karakter diri konsep manajemen ini antara lain:

      1. lingkungan sekolah yang aman dan tertib

      2. sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai

      3. sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat

      4. harapan yang tinggi dari anggota sekolah untuk berprestasi

      5. adanya pengembangan staff sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK

      6. adanya pelaksanaan evaluasi terhadap akademik dan administrasi


tujuan MBS

      1. individu yang kompeten terlibat dalam pengambilan keputusan

      2. anggota komunitas sekolah punya hak suara

      3. fokus pada pertanggungjawaban

      4. kreatifitas dalam perencanaan program

      5. adanya pengaturan ulang SDM

      6. alokasi anggaran lebih realistis


Prinsip-prinsip MBS


sekolah memiliki tanggungjawab untuk mengelola dirinya sendiri berkaitan dengan permasalahan administrasi, keuangan dan fungsi setiap personil sekolah.

Prinsip pengelolaan kualitas total:

  1. perhatian harus ditekanakan kepada proses dengan terus-menerus mengumandangkan peningkatan mutu

  2. kualitas/mutu ditentukan oleh pengguna jasa sekolah

  3. prestasi harus diperoleh melalui pemahaman visi bukan dengan pemaksaan aturan

  4. sekolah harus menghasislkan siswa yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap arief bijaksana, berkarakter, dan memiliki kematangan emosional


MBS menurut Dr JC Tukiman Taruna, seorang pakar pendididkan dalam implementasinya secara ideal mensyaratkan beberapa hal:

  1. peningkatan kualitas MBS yang terlihat melalui transparansikeuangan, perencanaan partisipatif dan akuntabilitas

  2. peningkatan pembelajaran melalui PAKEM

  3. peningkatan peran serta masyaraakat melalui banyaknya kepedulian masyarakat terhadap sekolah


indikator keberhasilan MBS


1. lingkungan sekolah yang aman dan tertib

2. sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai

3. sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat

4. harapan yang tinggi dari anggota sekolah untuk berprestasi

5. adanya pengembangan staff sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK

      1. adanya pelaksanaan evaluasi terhadap akademik dan administrasi

      2. adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua murid dan masyarakat











daftar pustaka


Nurkolis.2003.Manajemen berbasis sekolah,Jakarta:Grasindo

Subakir,supriono.2001.Manajemen berbasis sekolah,Jakarta:SIC

Hmaid,edi suandi.2004.Memperkokoh otonomi daerah,Jakarta:UII press

Sagala,syaiful.2004. Manajemen berbasis sekolah dan masyarakat,Jakarta:Nimas multima

Fattah,nanang.2004.konsep Manajemen berbasis sekolah daerah.Jakarta:pustaka bani quraisy

Ghufron,anik.Pengembangan model Manajemen berbasis sekolah,Yogyakarta:Lembaga Penelitian, Universitas Negeri Yogyakarta

Jaya,cipta.2004.Program Manajemen berbasis sekolah,Jakarta:Cipta jaya

linkrakyat

abdi saputra