ziddu.com

Rabu, April 22, 2009

kajian bhp

BHP

perubahan atau penghancuran



I

Pendidikan sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga kita. Namun coba kita pahami dan resapi, apa arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan mempunyai arti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Mungkin ada pendapat lain tentang arti pendidikan, tetapi kita ambil kesimpulan umumnya saja. Latar belakang di adakannya pendidikan yang pasti bertujuan untuk mencerdaskan setiap insan manusia, serta mempersiapkan para generasi penerus agar memiliki daya saing dalam arus globalisasi di saat ini. Selain itu , hakekat pendidikan adalah pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. Bila kita melihat kebelakang sejarah bangsa ini dimana dahulunya pada saat zaman kolonial bangsa kita tak dapat mengenyam pendidikan, disaat itulah kita mengalami masa suram. Tetapi seiring berjalannya waktu kita mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, walau pada saat itu hanya orang-orang bangsawan saja yang berhak mendapatkan itu. Tapi dibalik sempitnya kesempatan mendapatkan pendidikan, muncullah golongan terpelajar yang telah mendapatkan pendidikan untuk meneruskan ilmunya kepada rakyat Indonesia, sehingga pada saat itu muncullah asa dari kegelapan yang membelenggu negeri ini, dan keluar dari jurang kebodohan. Pencetusnya kita kenal antara lain Dr. Soetomo lalu ada Ki hajar Dewantara, merekalah pembangkit spirit intelektualitas negeri ini, apakah kita mampu untuk melakukan lebih dari mereka?


Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional. Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Landasan pendidikan ini dibuat agar kedepannya pendidikan di Indonesia tidak keluar dari koridor-koridor yang berlaku, selain itu juga pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas, gar tidak terombang-ambing tanpa arah dan malah mengacaukan tumbuh kembang peserta didik nantinya.





II

Agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar dan sesuai koridor, maka pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan tentang pendidikan. Bila kita melihat UUD 1945 dimana pasal 28C ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

setiap orang berhak untuk berkembang dan mengembangkan dirinya, dan amanta UUD 45 ini harus dijalankan karena pendidikan merupakan tonggak peradaban bangsa. Kita berlanjut ke pasal yang lain, pada pasal 31 UUD 45 disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (ayat pertama) lalu pada ayat yang kedua menyebutkan bahwa” setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” cukup jelas pernyataan dari pasal-pasal diatas betapa di prioritaskannya pendidikan di Indonesia, dan pemerintah pun diminta ikut serta dalam pencapaian cita-cita pendidikan, agar setiap warga negara dapat merasakan atmosphere pendidikan, yang dampaknya dapat dirasakan dalam pembangunan negara dengan hadirnya sumber daya manusia yang terampil. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan diatas pemerintah juga telah mengesahkan sebuah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana dalam undang-undang ini tentang pendidikan di bahas secara mendetail, baik dari ketentuan umum pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, prinsip pendidikan, hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, segalanya lengkap tentang pendidikan di Undang-undang sisdiknas ini. Ini merupakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan di negra kita ini. Secara garis besar dalam UUD 45 juga tertuang dalam undang-undang sisidiknas ini seperti yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 28C ayat 1 lalu pasal 31 ayat 1 dan 2, dimana dalam Undang0undang sisdiknas ini juga tertulis dalam pasal 5 ayat 1 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” lalu di ayat ke 5 disini disebutkan”setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” jadi pendidikan memang perlu dan telah menjadi sebuah prioritas utama dalam tonggak mempersiapkan penerus peradaban negeri ini tanpa terkecuali. Namun apakah sistem yang telah dijalankan memang sudah di jalankan? Atau masih banyak yang harus di benahi lagi?



III

Realita pendidikan di Indonesia apakah sudah memenuhi amanah UUD 1945? apakah semua warga negara Indonesia telah mengenyam pendidikan? Mungkin kalau kita coba untuk melihat kelapangan yang terjadi memang demikian, tapi pemerintah enggan untuk berkomentar atau menyatakan sikapnya tentang kisruh pendidikan di Indonesia. Tentang dana Bantuaon operasional sekolah yang bocor ditengah jalan, banyaknya anak-anak usia sekolah harus putus sekolah, lalu di pusingkan dengan kontroversi ujian nasional, serta meningkatnya biaya sekolah yang tak terbendung lagi oleh kaum menengah ke bawah. Kasus-kasus sepeerti ini harusnya dapat diseleaikan dengan cepat, namun penaanganan yang lamban membuat kasus penyimpanagan dalam ranah pendidikan ini berlarut-larut dan tak ada penyelesaiannya. Belum lagi polemik di penduduk dengan penghasilan yang rendah dan tak mampu menyekolahkan ankanya, pastinya anaknya masa depannya tak menentu, apalagi dapat di perparah dengan pandangan masyarakat menengah kebawah yang beranggapan pendidikan tidak terlalu penting, yang terpenting bagi mereka adalah mereka dapat makan hari ini. Apabila dalam pelaksanaan sisitem-sistem pendidikan kita dijalankan dengan baik pastinya tujuan dan cita-cita pendidikan pasti tercapapai.



IV

masih ingat tentunya di benak kita bersama, ketika itu Undang-undang Badan Hukum Pendidikan di sahkan pada hari rabu, tanggal 17 Desember 2008. tiga hari sebelum UU BHP disahkan dalam wawancara dalam acara sebuah stasiun televisi swasta, Menteri pendidikan nasional Bambang sudibyo secara tegas

mengatakan bahwasannya UU tentang BHP akan di sahkan pada Januari 2009, tapi kenyataannya secara tiba-tiba UU BHP di sahkan, dan pada hari yang sama mahasiswa melakukan aksi di pintu depan maupun belakang gedung MPR DPR dengan tujuan ingin menghalau agar UU BHP tidak jadi disahkan, tapi kenyataan berkata lain, UU BHP disahkan dan tak ada satu fraksipun yang menolak UU bhp di sahkan. Terkesan kucing-kucingan sekali pemerintah, dengan di sahkan undang-undang ini menimbulkan tanya besar dalam lubuk hati kita masing-masing, apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada kepentingan lain dalam pengesahan UU BHP ini? Undang-undang BHP ini sendiri merupakan titipan amanat pada UU sisdiknas yaitu pada pasal 53 ayat ke empat yang berbunyi “ketentuan tentang badan hukum pendidikan di atur dengan undang-undang tersendiri”


linkrakyat

abdi saputra


Tidak ada komentar:

Posting Komentar