ziddu.com

Minggu, Februari 22, 2009

KITA HARUS TAHU…

KITA HARUS TAHU…

Jangan tanyakan kembali contoh kasus korupsi besar yang terjadi di bangsa kita tercinta ini, yang telah dan akan mencederai kehidupan anak cucu kita nantinya, diantaranya yaitu skandal BLBI, korupsi Soeharto beserta kroninya, skandal suap BI dan masih banyak lagi. Namun, yang patut kita garis bawahi adalah point no 3 dalam TUGU RAKYAT ( Tujuh Gugatan Rakyat – BEM SI mei 2008 ), yaitu kasus BLBI dan korupsi Soeharto beserta kroninya, yang sampai saat ini penindaklanjutannya berjalan, tetapi hanya secara evolusioner saja.
Dimulai dengan kasus BLBI yang bermula pada tahun 1997-1998. Skandal BLBI memang telah menyebabkan negara rugi dalam jumlah yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 138,4 triliun (95,8%) dari penyimpanan BLBI sebesar Rp 144,5 triliun. Beban utang negara akibat kasus BLBI itu sangat luar biasa besar. Bayangkan saja, lebih dari Rp 1000 triliun (minimal pemerintah mengeluarkan dana sebesar itu, bahkan bisa mencapai Rp. 2000 triliun) harus disediakan untuk pembayaran pokok dan bunga obligasi rekap,dengan beban pembayaran utang dalam APBN setiap tahunnya mencapai Rp 40-50 triliun yang harus dilakukan hingga tahun 2033. Sementara itu, sebagian dari pengemplang itu saat ini justru masuk daftar orang terkaya Indonesia.Dimana kekayaan 150 orang terkaya (Versi Globe Asia 2007) mencapai US$ 46,6 Miliar atau sekitar Rp 438 triliun. (Marwan Batu Bara, Skandal BLBI: Ramai-ramai Merampok Uang Negara, hlm 262).
Mengapa bisa terjadi sedemikian rupa, sehingga bangsa kita menabung hutang untuk anak cucunya? Penyebabnya adalah kesalahan pemerintah sendiri, dan lagi – lagi adanya intervensi dari pihak asing, yaitu IMF. Dengan kewenangan yang dimiliki pasca ditandatanganinya LoI, IMF bebas melakukan intervensi, mencampuri, dan memaksakan kehendaknya pada hampir seluruh kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah melalui LoI dan Memorandum on Economic and Financial Policies. Tercatat sekitar 1300 butir kesepakatan LoI yang harus diimplementasikan pemerintah. IMF telah memberikan rekomendasi ekonomi, bukan hanya salah tapi juga menjerumuskan, yang akibatnya justru memperparah krisis.
BLBI merupakan cerita suram diakhir ORBA dan pada masa Reformasi, untungnya pada saat ini kasus in mulai dikuliti oleh pemrintah walupun secara lambat. Beberapa waktu yang lalu, 8 obligor BLBI yang ditangani DepKeu sudah menyerahkan asset – asetnya kepada DepKeu sehingga bisa dijual tahun ini. Mereka juga sepakat menutup kekurangan jika hasil penjualan itu masih kurang, sehingga penjualan asset kedelapan obligor itu bisa dimasukkan kedalam APBN 2009. Namun, apakah dengan mengembalikan uang / asset – asset mereka, mereka akan terlepas begitu saja dari jerat hukuman pidana, karena mereka sudah memegang SKL dan ditambah lagi dengan Inpres No 8/2002 yang ditandatangani oleh Megawati? Ini merupakan PR besar kita, agar menuntut agar mereka juga terkena jerat pidana.
Selain itu, pemerintah juga telah mendapatkan aset yang diambil alih dan dikelola oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Seluruh pendapatan BPPN, entah dari penjualan, restrukturisasi kredit, atau menjual saham, uangnya kembali ke negara untuk mengurangi beban dari program rekapitalisasi dan BLBI.

Kemudian beralih ke kasus berikutnya, yaitu korupsi soeharto beserta kroni – kroninya yang sampai saat in tidak adanya kepastian hukum bagi mereka. Setelah mantan Presiden Soeharto meninggal dunia, kasus hukum yang membelitnya tetap saja menarik perhatian masyarakat. Hal itu terjadi karena Tap MPR XI /1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), tapi nyatanya sampai sekarang kejahatan pada masa Orba masih saja didiamkan.
Memang secara hukum, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan meninggal dunia, maka proses hukum secara pidana terhadapnya gugur dengan sendirinya. Yang didesak sebagian masyarakat terhadap pemerintah, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Soeharto adalah menuntut Soeharto melalui ahli warisnya (anak-anaknya) secara perdata. Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan anak-anak dan kroni-kroni Soeharto tetap dilakukan secara pidana dan perdata, bukannya mengadili soeharto yang sudah meninggal, biarkanlah Allah yang mengadili.
Tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Soeharto, anak-anak dan kroni-kroninya merupakan amanat reformasi 1998, sebagaimana tertuang dalam Tap MPR XI /1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Pasal 4 Tap MPR XI/1998 berbunyi, "Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta / konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM".

Dugaan Soeharto melakukan tindak pidana korupsi sehingga sampai dirumuskan dalam Tap MPR seperti tersebut di atas, rupanya tidaklah berlebihan. Karena pada 20 September 2007, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan World Bank Group (WBG), menyatakan, bahwasannya mantan Presiden Soeharto menduduki peringkat pertama sebagai pencuri aset negara, yaitu sebesar US$ 15 miliar - US$ 35 miliar dari kurun waktu 1967 – 1998. ( sungguh angka yang fantastis bagi rakyat biasa seperti kita ).
Permasalahan tadi merupakan segelintir dari banyaknya permasalahan korupsi yang ada di Indonesia. Untuk itu, kita selaku mahasiswa jangan hanya diam melihat keadaan bangsa yang seperti saat ini, kita harus peduli, kita harus bangkit dari segala macam keterpurukan yang telah dititipkan oleh penguasa yang lalu, kita selesaikan, kita tuntaskan permasalahn ini, karena yang akan membawa arah bangsa ini, yang menentukan bangsa ini, yang menjalankan bangsa ini nantinya adalah KITA…!
Hidup Mahasiswa…
Hidup Rakyat Indonesia…

Oleh : Invest Red Soldiers BEM FIS

No. Waktu Keterangan
1. Juli 1997 § Krisis Moneter, kepercayaan terhadap Rupiah merosot tajam
§ BI memperluas rentang intervenís Kurs dari Rp. 192 (8%) menjadi Rp.304 (12%).
§ BI melakukan pengetatan likuiditas dan menaikan suku bunga SBI dari 6% menjadi 14%.
§ Pemerintah menghentikan pembelian SPBU dari bank-bank.
2. Agustus 1997 § Pemerintah menerapkan sistem mengambang (manage floating), sehingga nilai rupiah mengambang bebas (free floating)
§ Dana yayasan milik pemerintah dan BUMN dialihkan ke SBI
§ BI menaikan suku bunga 30% (jangka waktu 1 bulan) dan 28% (janga waktu 3 bulan).
§ SBI Repo, fasdis, KLBI, dan fasilitas BI lainnya dihentikan sementara.
§ Tingkat bunga di pasar uang melonjak drastis.
§ Investor luar negeri melakukan aksi jual saham yang mengakibatkan IHSG anjlok. Para fund manager menarik uang mereka.
3. September 1997 § Tgl 3 September, Soeharto memimpin rapat kabinet yang menyetujui pengucuran dana BLBI untuk menolong pemodalan bank-bank yang sedang kritis.
§ SBI diturunkan sebanyak 3 kali
§ Terjadi rush besar-besaran
4. Oktober 1997 § Pemerintah meminta bantuan IMF.
§ Tgl 30 Oktober 1997, LoI Pemerintah Rid an IMF ditandatangani. Inti kesepakatan dengan IMF: Restrukturisasi perbankan, restrukturisasi perekonomian, pengetahuan likuiditas, serta menaikan suku bunga, dan rencana penutupan 16 bank nasional.
5. November 1997 § Tgl 1 November 1997, berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 86/1997, 16 bank dilikuidasi.
§ Kembali terjadi rush besar-besaran, bank meminta fasilitas BI sebagai the lender of the last resort.
§ Terjadi Capital Flight, BLBI terus meningkat karena rush terus terjadi. Akibatnya jumlah bank yang bersaldo negatif meningkat tajam.
6. Desember 1997 § Perombakan Direksi BI (4 orang diberhentikan), diangkat direktur baru: Miranda Gultom dan Aulia Pohan.
§ Rush dan Capital Flight terus meningkat.
§ 27 Desember 1997, Presiden menyetujui kebijakan pemberian SBPUK.
§ Terjadi lonjakan penyaluran BLBI dalam jumlah yang signifikan, hingga mencapai 66 triliun.
§ Harga dolar pertamakali menembus Rp.5.000,-/ 1US$, hingga di awal Januari 1998 mencapai Rp.15.000,-/ 1US$
7. Januari 1998 § Pemerintah mengumumkan RAPBN 1998 yang mengasumsikan kurs Rupiah Rp.4.000,- / 1 US$, inflasi 9%, dan pertumbuhan ekonomi 4%. Namur, RAPBN ini tidak dipercayai pasar.
§ Tgl 15 Januari 1998, LoI Pemerintah RI dan IMF ditandatangani.
§ Tgl. 22 Januari 1998, nilai dollar mencapai Rp.17.000,-/ 1 US$.
§ L/C perbankan nasional ditolak diluar negeri, sehingga sektor riil (komiditi ekspor) macet dan kondisi perbankan nasional memburuk.
§ Tgl. 26 Januari 1998, pemerintah menerbitkan Keppres 26/1998 tentang Program Penjaminan Pemerintah untuk mengatasi kepercayaan terhadap perbankan.
§ Melalui Keppres 27/1998 BPPN dibentuk untuk melakukan penagihan utang kepada obligator. (Penyelesaian kewajiban BLBI dialihkan dari BI ke BPPN).
§ Pemerintah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang Swasta (TPMSUI) yang diketuai Radius Prawiro.
§ Tgl. 15 Januari 1998, Menko Ekuin, Ginandjar Kartasasmita memerintahkan BI membayar L/C bank swasta senilai US$ 900 juta berdasarkan Frankfurt Agreement.
8. Februari 1998 § Menteri Keuangan, Mar’ie mamad memberikan persetujuan atas pembayaran penuh simpadnaa dana pihak ketiga yang ada di 16 bank yang dilikuidasi.
9. Maret 1998 § BI menaikan suku bunga SBI dan denda Giro Wajib Minimum 150%, 200%, dan 400% dari suku bunga JIBOR (Jakarta Inter Bank Offer Rate) Overnight.
§ BI juga menaikan bunga saldo debet sebesar Rp. 500% dari suku bunga JIBOR Overnight.
§ Pemerintah menerbitkan PP NO. 38 Tahun 1998 yang menetapkan ketentuan permodalanbagi bank umum.
10. April 1998 § Pemerintah membekukan 7 bank, mengambil alih 7 bank lainnya, dan menyatakan 40 bank dalam status penyehatan. Hal ini mengakibatkan peningkatan jumlah dana BLBI.
§ Pemerintah memperketat liquiditas, menaikan suku bunga SBI menjadi 9,25%-16,6%. Hasilnya, meskipun inflasi tetap meningkat, rupiah menguat Rp.7.800,-/ 1US$.
§ Penggantian Direksi BI menjadi: Syahril Sabirin (Gubernur BI), Aulia Pohan, Miranda Gultom, Iwan Prawinara, Soebarjo Djojosumarto, Achwan, Achjar Ilyas, dan Dono Iskandar.
11. Mei 1998 § Kerusuhan terjadi di kota-kota besar Indonesia, terjadi penembakan yang menewaskan mahasiswa Trisakti pada demonstrasi 13-15 Mei 1998.
§ Ketidakpastian politik menyebabkan terjadinya aksi Capital Flight, rupiah tertekan Rp.12.600,-/ 1US$.
§ Soeharto jatuh pada tgl 20 Meil 1998.
12. Agustus 1998 § Pemerintah menandatangani skema PKPS 9Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dalam bentuk MSAA dan MRA dengan Anthony salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), Sudwikatmoko 9Surya-Subentra), dan Usman Admadjaja (Danamon)
13. Oktober 1998 § Menteri Keuangan menerbitkan Surat Utang pemerintah sebesar Rp. 20 triliun untuk mengkonversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara pemerintah pada Bank Exim.
14. September 1998 § Tgl. 21 September 1998, diterbitkan klausul Release and Discharge (R & D) yang membebaskan obligator dari tuntutan hukum jika telah membayar utang melalui penyerahan asset.
15. November 1998 § Tgl. 10 November 1998, pemerintah menerapkan pola PKPS dengan penjadwalan pengembaliak BLBI selama 4 tahun.
16. Januari 1999 § Tgl. 29 Januari 1999, Hak tagih BLBI sebesar Rp. 144,5 triliun dialihkan dari BI ke BPPN, keputusan pengalihan hak tagih sesuai dengan Surat Menko Ekuin No. 1799/MK/4/1998.
17. Februari 1999 § Tgl. 6 Februari 1999, pengalihan hak tagih BLBI dari BI lepada pemerintah seara resmi ditandatangani oleh Syahril Sabirin (Gub. BI) dan Bambang Subianto (MenKeu).
§ Tgl. 8 Februari 1999, pemerintah menerbitkan surat utang sebesar Rp. 64,5 triliun untuk membayar tambahan dana BLBI lepada BI.
§ Tgl. 29 Februari 1999, dilaporkan BI kembali mengucurkan dana BLBI pada sejumlah perbankan diluir BLBI senilai Rp. 144,5 triliun.
18. Maret 1999 § Tgl. 13 Maret 1999, pemerintah membekukan 38 bank, mengambil alih 29 bank, dan merekapitulasi 7 bank.
19. Januari 2000 § Tgl. 5 Januari 2000, pemerintah berbeda pendapat dengan BI soal jumlah BLBI. Menurut pemerintah, BLBI sejumlah Rp. 1645 triliun. Namun BI mengklaim Rp. 51 triliun lagi juga harus dibayar pemerintah, yang dikucurkan BI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama periode November 1997-Januari 1998.
§ Tgl. 29 Januari 2000, BPK menyatakan 95,78% dari total BLBI (Rp.144,5 triliun) tidak bisa dipertanggunjawabkan.
20. Juli 2000 § Tgl. 22 Juli 2000, audit BPKP juga menunjukan terjadinya penyelewengan sebesar Rp. 54,5 triliun dari Rp. 106 triliun BLBI yang diberikan lepada 10 bank beku operasi dan 32 bank beku kegiatan usa (posisi audit. Per 31 Januari 2000)
21. Agustus 2000 § Tgl. 5 Agustus, Audi Final BPK menyatakan terdapat potensi kerugian negara Rp. 138,4 triliun dari Rp. 144,5 triliun BLBI yang dikucurkan.
§ BPK juga menyatakan terjadi penyelewengan penggunaan BLBI sebesar Rp. 84,4 triliun oleh 48 bank penerima.
§ Rp. 34,7 triliun (25%) dana BLBI telah dipertanggungjawabkan.
Sumber: Marwan batubara Et. All, Skandal BLBI, 2008

Rabu, Januari 14, 2009

tugas ilmu politik

Tugas
Dasar-dasar Ilmu Politik

Nama : Abdi saputra
No reg : 4115083278


TERPENJARANYA HAM
HAM sebuah hak ataukah pemberian?. Selama ini kita melihat HAM sebagai hak mutlak manusia, tetapi pada kenyataannya HAM sangat disepelekan sebagian orang. Baik mereka yang menginjak hak orang lain ataupun manusia yang di injak-injak haknya. Mereka hanya sebagian yang mengerti hak apa saja yang dimilikinya, dan yang mengerti itu belum tentu meminta haknya, ini menjadi sebuah dilema yang besar apabila dibiarkan berlarut-larut. Kita sudah terlalu lama di bungkam oleh otoriter pemerintahan, sehingga kita saat ini adalah orang-orang yang bisu, orang-orang yang tidak berani menuntut haknya. 10 Desember ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, ini merupakan awal yang bagus agar ada sebuah wadah, yang dapat menampung setiap kasus mengenai HAM itu sendiri. 60 tahun sudah Hari HAM di peringati tapi banyak kejadian penyalahgunaan atau pelanggaran HAM yang terjadi. JAngan sampai nantinya pelanggaran HAM adalah suatu yang biasa, ini sangat memprihatinkan apabila itu terjadi, HAM akan tak ada artinya lagi.pelanggaran HAM yang berat adalah Genosida, perang yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebuah suku,bangsa ataupun negara dengan membantai seluruh penduduknya.berikut pelanggaran HAM GenosidaGenosida Armenia
sebuah peristiwa sekitar Perang Dunia I (dari tahun 1915 - 1917) ketika menurut laporan beberapa pihak banyak orang Armenia dibantai oleh tentara kerajaan turki.
Turki sampai sekarang masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida. Namun mereka mengakui bahwa memang terjadi kematian secara besar-besaran yang terjadi karena peperangan dan hal-hal yang bersangkutan seperti wabah penyakit dan kelaparan. Namun hal ini tidak terjadi secara sistematis.
Namun sebagian besar ilmuwan dari negara Barat dan Rusia menyatakan bahwa sebuah genosida pernah terjadi dan hal ini dilaksanakan secara sistematis oleh kaum Turki Muda. Sampai saat ini ada 22 negara yang mengakui adanya genosida ini.
Kekejaman Bangladesh 1971pembunuhan banyak orang di Bangladesh dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh Tentara Pakistan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh tahun 1971. Bangladesh menyebutnya genosida, tetapi, Fundamentalis Islam yang menguasai Pakistan tertawa dan menyebutnya "Kebohongan Bengal". Pemerintah Bangladesh dan beberapa organisasi indenpenden menyatakan bahwa antara 1 sampai 3 juta jiwa dibunuh dan 10 juta lainnya mengungsi ke India.Genosida Srebrenica
pembunuhan sekitar 8000 lelaki dan remaja etnis Muslim Bosniak pada Juli 1995 di daerah Srebrenica, Bosnia oleh pasukan Serbia Bosnia pimpinan Jenderal Ratko Mladić. Jenderal Mladic kini menjadi buronan internasional yang telah didapati bersalah karena genosida dan berbagai kejahatan perang lain di Yugoslavia. Pada 27 Februari 2007, Mahkamah Internasional menetapkan kejadian ini sebagai sebuah genosida. Selain pasukan Serbia Bosnia, pasukan paramiliter Serbia Scorpion (kalajengking) juga turut bersalah atas pembantaian ini.
Meskipun demikian, dalam keputusan Mahkamah Internasional tersebut disebutkan bahwa Serbia tidak bersalah atas tindakan genosida. Namun, MI tetap mengecam Serbia karena gagal mencegah ataupun mengadili pelaku pembantaian ini, sekalipun Serbia memiliki hubungan erat dengan militer Serbia Bosnia.
Menurut Komisi Federal untuk Orang Hilang, jumlah korban yang dikonfirmasi sampai saat ini mencapai 8.373 jiwa. Pembantaian Srebrenica dianggap secara meluas sebagai pembunuhan massal terbesar di Eropa semenjak Perang Dunia II. Ia juga merupakan kejadian pertama yang ditetapkan sebagai genosida secara hukum. Akibat bentuk kejadian ini, jumlah sebenarnya, butiran terperinci, dan sebab kejadian dipertikaikan sampai kini. Kejadian ini dianggap sebagai kejadian paling menakutkan dan kontroversial dalam sejarah Eropa modern pasca Perang Dunia II
belum lagi kejahatan perang di timur tengeh, antara Palestina dengan Israel yang tak berkesudahan, Israel membombardir dengan kejamnya, MOU demi MOU terus ditandatangani oleh kedua belah pihak ( Palestina-Israel ) tetapi tetap saja zionis - zionis ( Israel ) biadab itu mengacuhkan perjanjian itu, dan terus menerus menggempur wilayah Gaza. Anak kecil, perempuan, gedung sekolah, gedung Universitas Islam, masjid, rumah sakit, dan tempat - tempat sosial lainnya pun menjadi target dari serangan Israel, padahal dalam salah satu perjanjian disebutkan bahwa tempat - tempat sosial tadi tidak boleh menjadi sasaran dari wilayah serangan. Kecaman demi kecaman di keluarkan dari hampir seluruh penjuru dunia, baik dari timur tengah, asia, eropa, amerika latin, dan afrika muncul untuk MENGUTUK SERANGAN ISRAEL. Dewan Keamanan PBB pun mengutuk keras aksi serangan Israel, karena telah melanggar kesepakatan yang telah di buat, selain itu pula agresi Israel kali ini telah melanggar HAK ASASI MANUSIA, dan banyak yang mengatakan bahwa agresi ini merupakan SERANGAN TERBESAR ISRAEL terhadap Palestina. Demonstrasi demi domonstrasi pun hampir berkecamuk seluruh penjuru dunia, terutama di negara - negara Islam.Indonesia sendiri mengetuk keras aksi Israel ini, Indonesia tetap setia di jalur sebagai penengah antara perdamaian Palestina-Israel, dan ikut membantu dalam terbentuknya negara Palestina seutuhnya. Indonesia juga mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa obat - obatan senilai hampir Rp. 2 M, tetapi belum mengirimkan bala tentara perdamaian ke Palestina. Berbeda dengan Ormas - ormas Islam yang siap untuk mengirim bala relawan mujahid - mujahid yang rela mengorbankan nyawanya untuk membela Palestina, seperti FPI yang saat ini sudah membuka posko relawan yang mungkin akan mengirimkan banyak sekali mujahid ke Palestina. Reaksi keras juga bermunculan dari para Mahasiswa dan Pelajar, yang kemarin tgl 29 desember melakukan aksi di Bundaran HI Jakarta, menuntut tindakan tegas pemerintah terhadap Israel, dan menuntut kepada pihak Mesir untuk membuka akses menuju Gaza, untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Aksi solidaritas pun juga bermunculan di daerah-daerah seperti di Bandung, Yogyakarta, dll. Tindakan Reaktif pun muncul dari negara - negara Islam, terutama Iran yang denganjelas akan membantu Palestina melawan Israel, sungguh luar biasa keberanian Presiden Iran Ahmad Dinejad yang mengatakan akan membantu Palestina baik secara moril, materiil, maupun tentara untuk membantu Palestina.Lantas langkah apa yang harus kita lakukan untuk membantu Palestina dalam membentuk negara Palestina yang seutuhnya, dan membantu Palestina dalam menghadapi agresi militer Israel saat ini?
tiran nurani
ah aku mulai bosansetiap kejadian yang membuat berlinang air matabekali kali terjadi tak terhentisampai kering air mata dalam hatidarah selalu mengucur dengan mudahnyanyawa tak ada artinyabangkai siap di habisi burung nazaryang kehabisan liang kuburaku ingin semuanya berakhirdamai dan tentram segalanyayang tersisa hanyalah senyumanmenentramkan segenap insan jiwalinkrakyatselain kejahatan perang juga masih banyak lagi pelanggaran HAM yang lain, contohnya perbudakan, aspirasi yang dikekang, rasisme. semua hal-hal yang melanggar HAM harus dihapuskan, karena semua orang berhak untuk memperoleh persamaan haknya dengan yang lain, apakah itu dalam pekerjaan, penghidupan yang layak, lalu agama dan pendidikan. Kalau begitu adanya, maka kita sendiri yang harus menuntut hak kita, tetapi harus tetap di ingat bahwa jangan sampai kita merampas hak orang lain itu.
Diposkan oleh ABDI SAPUTRA di 09:28 0 komentar
Selasa, 2009 Januari 13

palestine

MOU demi MOU terus ditandatangani oleh kedua belah pihak ( Palestina-Israel ) tetapi tetap saja zionis - zionis ( Israel ) biadab itu mengacuhkan perjanjian itu, dan terus menerus menggempur wilayah Gaza. Anak kecil, perempuan, gedung sekolah, gedung Universitas Islam, masjid, rumah sakit, dan tempat - tempat sosial lainnya pun menjadi target dari serangan Israel, padahal dalam salah satu perjanjian disebutkan bahwa tempat - tempat sosial tadi tidak boleh menjadi sasaran dari wilayah serangan. Kecaman demi kecaman di keluarkan dari hampir seluruh penjuru dunia, baik dari timur tengah, asia, eropa, amerika latin, dan afrika muncul untuk MENGUTUK SERANGAN ISRAEL. Dewan Keamanan PBB pun mengutuk keras aksi serangan Israel, karena telah melanggar kesepakatan yang telah di buat, selain itu pula agresi Israel kali ini telah melanggar HAK ASASI MANUSIA, dan banyak yang mengatakan bahwa agresi ini merupakan SERANGAN TERBESAR ISRAEL terhadap Palestina. Demonstrasi demi domonstrasi pun hampir berkecamuk seluruh penjuru dunia, terutama di negara - negara Islam.

Indonesia sendiri mengetuk keras aksi Israel ini, Indonesia tetap setia di jalur sebagai penengah antara perdamaian Palestina-Israel, dan ikut membantu dalam terbentuknya negara Palestina seutuhnya. Indonesia juga mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa obat - obatan senilai hampir Rp. 2 M, tetapi belum mengirimkan bala tentara perdamaian ke Palestina. Berbeda dengan Ormas - ormas Islam yang siap untuk mengirim bala relawan mujahid - mujahid yang rela mengorbankan nyawanya untuk membela Palestina, seperti FPI yang saat ini sudah membuka posko relawan yang mungkin akan mengirimkan banyak sekali mujahid ke Palestina. Reaksi keras juga bermunculan dari para Mahasiswa dan Pelajar, yang kemarin tgl 29 desember melakukan aksi di Bundaran HI Jakarta, menuntut tindakan tegas pemerintah terhadap Israel, dan menuntut kepada pihak Mesir untuk membuka akses menuju Gaza, untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Aksi solidaritas pun juga bermunculan di daerah-daerah seperti di Bandung, Yogyakarta, dll. Tindakan Reaktif pun muncul dari negara - negara Islam, terutama Iran yang denganjelas akan membantu Palestina melawan Israel, sungguh luar biasa keberanian Presiden Iran Ahmad Dinejad yang mengatakan akan membantu Palestina baik secara moril, materiil, maupun tentara untuk membantu Palestina.

Lantas langkah apa yang harus kita lakukan untuk membantu Palestina dalam membentuk negara Palestina yang seutuhnya, dan membantu Palestina dalam menghadapi agresi militer Israel saat ini?

Pesta Rakyat atau Birokrat?

Pesta besar demokrasi semakin dekat. Sebagai warga negara, di sinilah tempat untuk menentukan arah negara lima tahun mendatang. Peristiwa ini kita kenal dengan nama pemilihan umum atau yang biasa disebut PEMILU. Di pemilu inilah rakyat Indonesia secara bebas menentukan suaranya. Suara rakyat ini yang mempunyai hak menentukan wakil rakyat yang duduk di parlemen nantinya. ini merupakan HAM warga negara Indonesia, memilih atau sekaligus dipilih. diharapkan pergantian pemimpin dapat memberi sebuah warna baru dalam dunia politik indonesia. jangan sampai saat pemilu berlangsung terjadi kecurangan yang menekan hak orang lain.

Menjelang Pemilu 2009 suhu politik akan semakin memanas. Banyaknya kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam Pilkada di beberapa daerah, dapat memicu terjadinya konflik yang lebih besar. hal ini harus dihindari agar terciptanya sebuah pemilu yang stabil, tidak saling baku hantam untuk menciptakan suasana yang kondusif tentunya.

TERPENJARANYA HAM

HAM sebuah hak ataukah pemberian?. Selama ini kita melihat HAM sebagai hak mutlak manusia, tetapi pada kenyataannya HAM sangat disepelekan sebagian orang. Baik mereka yang menginjak hak orang lain ataupun manusia yang di injak-injak haknya. Mereka hanya sebagian yang mengerti hak apa saja yang dimilikinya, dan yang mengerti itu belum tentu meminta haknya, ini menjadi sebuah dilema yang besar apabila dibiarkan berlarut-larut. Kita sudah terlalu lama di bungkam oleh otoriter pemerintahan, sehingga kita saat ini adalah orang-orang yang bisu, orang-orang yang tidak berani menuntut haknya. 10 Desember ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, ini merupakan awal yang bagus agar ada sebuah wadah, yang dapat menampung setiap kasus mengenai HAM itu sendiri. 60 tahun sudah Hari HAM di peringati tapi banyak kejadian penyalahgunaan atau pelanggaran HAM yang terjadi. JAngan sampai nantinya pelanggaran HAM adalah suatu yang biasa, ini sangat memprihatinkan apabila itu terjadi, HAM akan tak ada artinya lagi.

pelanggaran HAM yang berat adalah Genosida, perang yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebuah suku,bangsa ataupun negara dengan membantai seluruh penduduknya.

berikut pelanggaran HAM Genosida
Genosida Armenia

sebuah peristiwa sekitar Perang Dunia I (dari tahun 1915 - 1917) ketika menurut laporan beberapa pihak banyak orang Armenia dibantai oleh tentara kerajaan turki.

Turki sampai sekarang masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida. Namun mereka mengakui bahwa memang terjadi kematian secara besar-besaran yang terjadi karena peperangan dan hal-hal yang bersangkutan seperti wabah penyakit dan kelaparan. Namun hal ini tidak terjadi secara sistematis.

Namun sebagian besar ilmuwan dari negara Barat dan Rusia menyatakan bahwa sebuah genosida pernah terjadi dan hal ini dilaksanakan secara sistematis oleh kaum Turki Muda. Sampai saat ini ada 22 negara yang mengakui adanya genosida ini.

Kekejaman Bangladesh 1971
pembunuhan banyak orang di Bangladesh dan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh Tentara Pakistan selama Perang Kemerdekaan Bangladesh tahun 1971. Bangladesh menyebutnya genosida, tetapi, Fundamentalis Islam yang menguasai Pakistan tertawa dan menyebutnya "Kebohongan Bengal". Pemerintah Bangladesh dan beberapa organisasi indenpenden menyatakan bahwa antara 1 sampai 3 juta jiwa dibunuh dan 10 juta lainnya mengungsi ke India.

Genosida Srebrenica

pembunuhan sekitar 8000 lelaki dan remaja etnis Muslim Bosniak pada Juli 1995 di daerah Srebrenica, Bosnia oleh pasukan Serbia Bosnia pimpinan Jenderal Ratko Mladić. Jenderal Mladic kini menjadi buronan internasional yang telah didapati bersalah karena genosida dan berbagai kejahatan perang lain di Yugoslavia. Pada 27 Februari 2007, Mahkamah Internasional menetapkan kejadian ini sebagai sebuah genosida. Selain pasukan Serbia Bosnia, pasukan paramiliter Serbia Scorpion (kalajengking) juga turut bersalah atas pembantaian ini.

Meskipun demikian, dalam keputusan Mahkamah Internasional tersebut disebutkan bahwa Serbia tidak bersalah atas tindakan genosida. Namun, MI tetap mengecam Serbia karena gagal mencegah ataupun mengadili pelaku pembantaian ini, sekalipun Serbia memiliki hubungan erat dengan militer Serbia Bosnia.

Menurut Komisi Federal untuk Orang Hilang, jumlah korban yang dikonfirmasi sampai saat ini mencapai 8.373 jiwa. Pembantaian Srebrenica dianggap secara meluas sebagai pembunuhan massal terbesar di Eropa semenjak Perang Dunia II. Ia juga merupakan kejadian pertama yang ditetapkan sebagai genosida secara hukum. Akibat bentuk kejadian ini, jumlah sebenarnya, butiran terperinci, dan sebab kejadian dipertikaikan sampai kini. Kejadian ini dianggap sebagai kejadian paling menakutkan dan kontroversial dalam sejarah Eropa modern pasca Perang Dunia II

belum lagi kejahatan perang di timur tengeh, antara Palestina dengan Israel yang tak berkesudahan, Israel membombardir dengan kejamnya,

tiran nurani

ah aku mulai bosan
setiap kejadian yang membuat berlinang air mata
bekali kali terjadi tak terhenti
sampai kering air mata dalam hati

darah selalu mengucur dengan mudahnya
nyawa tak ada artinya
bangkai siap di habisi burung nazar
yang kehabisan liang kubur

aku ingin semuanya berakhir
damai dan tentram segalanya
yang tersisa hanyalah senyuman
menentramkan segenap insan jiwa

linkrakyat

selain kejahatan perang juga masih banyak lagi pelanggaran HAM yang lain, contohnya perbudakan, aspirasi yang dikekang, rasisme. semua hal-hal yang melanggar HAM harus dihapuskan, karena semua orang berhak untuk memperoleh persamaan haknya dengan yang lain, apakah itu dalam pekerjaan, penghidupan yang layak, lalu agama dan pendidikan.

Selasa, Januari 06, 2009

benang merah

korelasi antara pendidikan kewarganegaraan terletak pada sila negara kita yaitu ketuhanan yang maha esa,ini membuktikan sebuah tatanan negara tidak dapat lepas dari rohani atau bisa disebut juga hubungan terhadap tuhan. selain itu hukum undang undang negara kita juga didasari oleh poin-poin yang tidak melenceng dari al-quran. dan negara kita membebaskan orang untuk memeluk agama, dalam agama juga disebutkan hablun minanas artinya hubungan terhadap manusia, ppkn pun mengajarkan antara moral,smp tenggang rasa, dan kerukunan bersama antar bangsa dan umat beragama, islam juga mewajibkan hal tersebut.

Sabtu, Januari 03, 2009

Pesta Rakyat atau Birokrat?

Pesta besar demokrasi semakin dekat. Sebagai warga negara, di sinilah tempat untuk menentukan arah negara lima tahun mendatang. Peristiwa ini kita kenal dengan nama pemilihan umum atau yang biasa disebut PEMILU. Di pemilu inilah rakyat Indonesia secara bebas menentukan suaranya. Suara rakyat ini yang mempunyai hak menentukan wakil rakyat yang duduk di parlemen nantinya.