ziddu.com

Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian. Tampilkan semua postingan

Rabu, September 02, 2009

Menimbang politik pengetahuan orde baru

Sepanjang era ode baru Negara memegang peranan terpenting dalam perbincangan tentang Indonesia dan ke-Indonesiaan dimana pada awal orde baru nasionalisasi kebudayaan menjadi sebuah titik awal dari pemerintahan yang harus menjadi dasar penting dalam pembentukan Negara kesatuan. Sering dalam pembahasan sering di bicarakan tentang ciri-ciri masyarakat Indonesia dan Negara Indonesia bagaimana kultur atau budaya ditiap daerah dan cerminan dari wilayah Indonesia. Lalu tentang cerita lalu bangsa ini bagaimana masa silam Indonesia dari zaman penjajahan, lalu masuk awal kemerdekaaan serta zaman setelah kemerdekaan hingga poeristiwa paling fenomenal yaitu reformasi di tahun 1998. Meletusnya peristiwa 98 karena adanya cita-cita bangsa yang sudah tidak sesuai lagi atau keluar dari cita-cita sebelumnya.

Melekatnya bangsa kita dengan sebutan Negara berkembang sudah lama kita ketahui, pada diskursi tersebut dijaga dengan sistematis oleh Negara, dan para ahli menyatakan dukungan rasionalitas. Melalui mekanisme control social dan sosialisasi secara berlapis dan pada system pemerintahan kita mengenal berbagsia istilah seperti checks and balance.

Mekanisme mempertahankan diskursi antara lain ada beberapa poin penting yaitu, baik pada tataran m akro yang mencakup sector paling luas,messo pertengahan maupun mikro dalam skub yang paling kecil. Adapaun cara lain yaitu lintas antar generasi dan filosofi presidfen menempatkan diri seperti bapak dan rakyat sebagai anaknya.

Ketika demokratisasi di gulirkan Negara sudah tidak bisa lagi menjadi sumber satu-satunya politik pengetahuan, antara lain dikarenakan berbagai sumber pengerahuan alternative bermunculan, masing-masing dengan kepentingan sendiri, antar kepentingan bisa berbeda atau bahkan bertentangan satu sama lain, penyebaran pengetahuan terjadi secara deras via media massa, penyebaran pengetahuan terjadi dalam ruang bebas. Jadi kemajuan iptek maupun derasnya arus globalisasi tidak lagi menghambat pengetahuan masyarakat akan sumber-sumber politik yang ada.

Rabu, Mei 06, 2009

pemuda harapan

pemuda harapan





Kami putera dan puteri Indonesia mengaku:

Bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia

Berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia

Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia



inilah kata-kata yang sakral yang tercetus saat pemuda berikrar untuk bersatu, bersatu dalam Indonesia satu. Pemuda selalu memegang peranan strategis pada setiap peristiwa penting yang terjadi, dengan kekhasan masing-masing karakteristik dalam menghadapi tantangan pada zamannya. Generasi 1908, merupakan awal bangkitnya pergerakan nasional, sebagai peletak pondasi kebangkitan nasionalisme bangsa Indonesia.

Generasi 1928, membulatkan tekad memperkuat pondasi kebangkitan nasional diilhami oleh Generasi 1908 dengan membangun pilar persatuan dan kesatuan untuk memperoleh hak dan kemerdekaan yang telah dirampas.

Generasi 1945, melalui revolusi kemerdekaan merebut kembali kemerdekaan dan menegakkan pilar persatuan dan kesatuan yang telah ambruk karena ditumbangkan oleh penjajah melalui proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Generasi 1966 (Orba), yang berjuang untuk mengembalikan bangsa Indonesia ke jalur sesuai UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Generasi 1998, yang kita kenal dengan orde reformasi merupakan suatu titik balik proses keterbukaan terhadap 32 tahun kekuasaaan Orde Baru.

Generasi Kini, (abad 21) dihadapkan pada tantangan era globalisasi yang begitu cepat, tak terduga dan tak terbatas. Untuk menghadapi tantangan itu maka pemuda Indonesia saat ini harus menyadari dan memahami keberadaannya sebagai bagian inti dari bangsanya, sebagai aktor perkembangan bangsa, berarti bahwa pemuda Indonesia adalah penentu jatuh bangunnya bangsa Indonesai. pokok dari dinamika pembangunan di era globalisasi, bukan hanya sebagai pelengkap pembangunan semata.

Pemuda Indonesia adalah pemilik masa depan bangsanya. Sebagai manusia masa depan, pemuda Indonesia harus berkemampuan membebaskan diri dari perangkap status quo dalam hal apa pun, dan selalu menempatkan cita-cita masa depan sebagai masterplan penting dari karya baktinya di masa kini, dituntut mutlak untuk memiliki semangat kreatif dan inovatif, tidak statis atau frustrasi, tetapi terus berupaya mempersiapkan masa depan bersama segenap potensi bangsa kita betapapun tantangan selalu menghadang.

Pemuda Indonesia harus berperan secara optimal dan berani keluar dari belenggu kepentingan-kepentingan sempit dan dengan kepastian memasuki kawasan kepentingan bersama. Jangan terlalu lama berkutat pada perang-perang ideologi tapi mati akan sebuah pergerakan. Apa guna pemikiran hebat tanpa sebuah implementasi, tentu tidak akan membawa keuntungan apa-apa. Jangan sampai ada taktik devide et empera jilid II di negeri ini.

Yang menjadi permasalahan tentang gambaran pemuda hari ini adalah, sifat hedonisme yang melekat kuat dalam jiwa pemuda tersebut. Hal ini dapat di maklumi karena pers sudah di hantam dan tidak dapat membendung informasi global, dengan konotasi suka berhura-hura, pemuda kini jadi jauh dengan nilai-nilai budaya negeri ini. Menimbulkan hilangnya atau mengikisnya cinta terhadap tanah air ini. Lalu di samping itu merebaknya sikap individualisme, yang berdampak pada tidak pedulinya dengan sekitarnya. Masalah lain hilangnya spirit bergerak dan bersatu, mereka enggan untuk bersusah payah, padahal bila persatuan itu ada, kita bisa bersatu untuk perubahan kearah yang jauh lebih baik lagi dengan cepat.

Gambaran negeri ini tidak jauh berbeda dengan pemuda saat ini, walau kita sama-sama ketahui bahwa masih ada pemuda yang berprestasi dan berbuat banyak untuk negeri ini. Banyak rakyat yang tak merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Banyak dari mereka yang masih dalam garis kemiskinan, aset strategis bangsa yang di kuasai oleh asing, banyak anak yang putus sekolah karena benturan biaya, tak ada lagi petani yang ada kini buruh tani, ironis sekali yang terjadi, padahal kita semua tahu bahwa kekayaan negeri ini sungguh tak terkira.

Yang harus kita lakukan untuk pembebasan negeri ini dari kepincangan dan kecompang-campingannya adalah, mempersatukan pemudanya, membenahi dari diri masing-masing. Lalu keluar dengan mengatakan aku ada untuk orang lain. Manfaat dirinya tidak hanya untuk dirinya tapi dalam skub yang lebih luas lagi.pergerakan dari pemuda ini juga haruslah lebih masif lagi, lebih berani mengutarakan pendapat dan solusi-solusinya. “katakan hitam adalah hitam, katakan putih adalah putih”.

Tentu yang utama dari pemuda adalah menggunakan segenap kemampuan intelektualitasnya. Harapan disini, segala bentuk ilmu yang di dapat harus di pergunakan dan di amalkan di masyarakat. Masih ada harapan untuk menjayakan negeri ini kembali, jika kita mau dan mampu untuk bersatu, aral rintangan tentu dapat terlewati.


Seperti yang di utarakan mas abas “ Karena pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan, maka sudah sewajarnya tindakan yang lebih diutamakan diarahkan bagaimana kita mampu mnghasilkan solusi dan kontribusi. Bila proses ini berlangsung secara konsisten bukan tidak mungkin gerakan mahasiswa menjadi pilar baru demokrasi yang menghantarkan akselerasi menuju era konsolidasi. “.

karenanya sebagai pemimpin masa depan kita harus mempersiapkannya dengan matang, pergerakan pemuda adalah sebuah icon perubahan, jangan sia-siakan keadaan ini, keluar dari zona nyaman, dan berjuang atas nama negeri ini. karena sesungguhnya pemuda hari ini adalah pemimpin perubahan zaman ini.

linkrakyat

abdi saputra

Selasa, Mei 05, 2009

pemuda jilid II

Kami putera dan puteri Indonesia mengaku:

Bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia

Berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia

Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

Ikrar ini tercetus lantang disuarakan pemuda Indonesia pada Kongres Pemuda II, tepatmya pada tanggal 28 Oktober 1928, yang kemudian dikenal dengan "Sumpah Pemuda".

Peristiwa besar itu benar-benar merupakan hasil kerja pemuda Indonesia yang sangat tinggi nilai sejarahnya. Betapa tidak, kongres selama dua hari itu (27--28 Oktober 1928) berhasil meleburkan semua organisasi pemuda yang masih bersifat kedaerahan ke dalam satu wadah yang telah disepakati bersama. Maka tak ada lagi sebutan Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon dan lainnya. Yang ada hanya satu, pemuda Indonesia yang bersifat nasional yang sadar bahwasanya penonjolan semangat kedaerahan merupakan ganjalan utama untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam rangka mencapai kemerdekaan.

Sumpah Pemuda 1928, merupakan wujud kesinambungan perjuangan pemuda Indonesia antargenerasi. Apabila kita menengok kilas balik sejarah perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu memosisikan dirinya tidak berada di luar, atau di pinggir, tetapi di tengah-tengah persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemuda selalu memegang peranan strategis pada setiap peristiwa penting yang terjadi, dengan kekhasan masing-masing karakteristik dalam menghadapi tantangan pada zamannya.

Generasi 1908, merupakan awal bangkitnya pergerakan nasional, sebagai peletak pondasi kebangkitan nasionalisme bangsa Indonesia.

Generasi 1928, membulatkan tekad memperkuat pondasi kebangkitan nasional diilhami oleh Generasi 1908 dengan membangun pilar persatuan dan kesatuan untuk memperoleh hak dan kemerdekaan yang telah dirampas.

Generasi 1945, melalui revolusi kemerdekaan merebut kembali kemerdekaan dan menegakkan pilar persatuan dan kesatuan yang telah ambruk karena ditumbangkan oleh penjajah melalui proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Generasi 1966 (Orba), yang berjuang untuk mengembalikan bangsa Indonesia ke jalur khitah kesejarahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Generasi 1998, yang kita kenal dengan orde reformasi merupakan suatu titik balik proses keterbukaan terhadap 32 tahun kekuasaaan Orde Baru.

Generasi Kini, (abad 21) dihadapkan pada tantangan era globalisasi yang begitu cepat, tak terduga dan tak terbatas. Untuk menghadapi tantangan itu maka pemuda Indonesia saat ini harus menyadari dan memahami keberadaannya sebagai bagian integral dari bangsanya, sebagai subjek perkembangan bangsa, berarti bahwa pemuda Indonesia adalah penentu jatuh bangunnya bangsa Indonesai. Subjek dari dinamika pembangunan di era globalisasi, bukan hanya sebagai pelengkap pembangunan semata.

Pemuda Indonesia adalah pemilik masa depan bangsanya. Sebagai manusia masa depan, pemuda Indonesia harus berkemampuan membebaskan diri dari perangkap status quo dalam hal apa pun, dan selalu menempatkan cita-cita masa depan sebagai dimensi penting dari karya baktinya di masa kini, dituntut mutlak untuk memiliki semangat kreatif dan inovatif, tidak statis atau frustrasi, tetapi terus berupaya mempersiapkan masa depan bersama segenap potensi bangsa kita betapapun tantangan selalu menghadang.

Pemuda Indonesia harus berperan secara optimal dan berani keluar dari belenggu kepentingan-kepentingan sempit dan dengan kepastian memasuki kawasan kepentingan bersama.

Peran yang disandang pemuda Indonesia sebagai agen perubahan (agent of change) dan agen kontrol sosial (agent of social control) harus dijalankan secara efektif, sehingga siapa pun pemimpin yang berkuasa di negeri ini mau (tidak) mau akan meminimalisasi kecenderungan penyimpangan dalam setiap kebijakannya.

Kini, setelah 79 tahun pemuda Indonesia bersumpah, masihkah suara lantang itu terdengar? Masihkan Sumpah Pemuda itu diresapi?

Jawabnya tentu hanya ada pada kita, pemuda Indonesia kini dan nanti.

pemuda

Pemuda selalu identik dengan perubahan sosial di Indonesia, semenjak jaman kolonial hingga sekarang. Peran kesejarahan dan keterlibatan yang amat panjang telah menempatkannya sebagai kelompok strategis yang memiliki daya dorong transformasi sosial yang signifikan. Hingga tepatlah kiranya bila pemuda dianggap sebagai salah satu ikon penting dalam perubahan sosial di Indonesia. Membaca peran pemuda kontemporer, karenanya butuh diletakkan pada pembacaan historisitasnya. Hal ini bisa dilihat dari peran dan fungsi pemuda Indonesia yang begitu kompleks dalam kehidupan berbangsa, diantaranya mulai perlawanan atas imperialisme, hingga penggulingan rezim kekuasaan despotis, upaya dekonstruksi formasi sosial masyarakat, fungsi sebagai motor penggerak, pengorganisasian dan sekaligus sebagai kekuatan yang berfungsi melawan kekuatan jahat dari luar negara saat ini (neoliberalisme-neoimperialisme).

Mungkin sedikit berkilas balik dan bernostalgia tentang romantisme perjuangan pemuda Indonesia di masa yang lampau. Berakhirnya tanam paksa (cultuur stelsel) telah mengilhami lahirnya politik etis, yang niatan awalnya adalah sebagai bentuk balas jasa pemerintah Hindia Belanda terhadap rakyat Indonesia, atas berbagai macam kekayaan alam bumi Indonesia yang telah dikeruk Belanda. Kaum liberal Belanda yang diwakili oleh Van Deventer mengusulkan program praksis politik dari kebijakan politik etis, yakni trias politica Van Deventer, yang terdiri dari irigasi, emigrasi dan edukasi. Edukasi merupakan bagian politik etis yang mendorong lahirnya sekolah modern di Hindia Belanda, tahun 1902 berdiri Sekolah Dokter Bumiputera (STOVIA). Dari sinilah kemudian lahir lapisan sosial terpelajar dalam masyarakat pribumi. Salah satu pelopor gerakan di masa itu adalah dr. Wahidin Sudhirohusodo, pemimpin majalah “Retnodumilah”. Wahidin berpendapat bahwa kemajuan akan tercapai dengan ilmu pengetahuan barat lewat pendidikan, dengan tanpa meninggalkan warisan Jawa. Tahun 1907 di Jakarta dia bertemu mahasiswa STOVIA dan mendirikan perkumpulan pemuda Budi Utomo pada 20 Mei 1908. Budi Utomo menjadi titik awal lahirnya gerakan kepemudaan yang sifatnya modern dan mengarah pada persatuan nasional, walaupun latar belakangnya masih Jawa sentris. BU menjadi generasi pendobrak bagi perjuangan pemuda Indonesia. Dengan lahirnya Budi Utomo kemudian muncul berbagai macam organisasi kepemudaan yang sifatnya modern, dan mempunyai tujuan politik secara tegas, yaitu melawan imperialisme kolonialisme.

Setelah berjalan dua puluh tahun, beraneka ragam organisasi kepemudaan yang ada di bumi Nusantara –Jong Java, Jong Sumatra, Jong Cilebes, Pemuda Sekar Rukun, Jong Ambon, Jong Borneo, dll- mulai terketuk pintu hatinya untuk mengikatkan diri pada cita-cita luhur, membangun persatuan nasional Indonesia. Sehingga terselenggaralah Kongres Pemuda Indonesia I tahun 1927, dan kemudian dilanjutkan dengan Konges Pemuda Indonesia II pada 1928. Kongres Pemuda II menghasilkan Sumpah Pemuda Indonesia, yang didalamnya menyatakan bahwa Pemuda Indonesia adalah bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu, INDONESIA. Sumpah Pemuda menegaskan cita-cita perjuangan pemuda Indonesia, menuju Indonesia merdeka.

Belajar dari ghirah Sumpah Pemuda, pada perjalanannya, pemuda Indonesia selalu berandil besar dalam setiap moment-moment besar perjuangan bangsa Indonesia. Setidaknya, peristiwa 1945, 1966, 1974 dan peristiwa 1998 adalah merupakan keberhasilan emas perjuangan pemuda Indoensia, sebagai warisan nilai-nilai perjuangan 1928. Kini, ketika arus pusaran kapitalisme mulai mengglobal, dengan semangat neoliberalismenya, yang berusaha untuk meruntuhkan tembok besar nasionalisme, pemuda Indonesia kembali ditantang untuk turun pada medan pertarungan. Virus globalisasi yang disemaikan oleh agen-agen neoliberal, bagaimanapun telah melahirkan gerakan emoh negara (I. Wibowo dan F. Wahono (ed), 2003). Parahnya, sasaran utama gerakan ini adalah mereka para pemuda, yang sebagain besar memandang bahwa global itu adalah lebih baik daripada berkutat dalam lokalitas. Akibatnya, jiwa nasionalisme pemuda Indonesia, yang secara susah payah dibangun oleh para founding fathers negeri ini, melalui semangat Sumpah Pemuda, mulai digerogoti dan terkikis sedikit demi sedikit oleh virus globalisasi, yang sifatnya lebih endemik daripada flu burung. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah, bagaimana bangsa Indonesia bisa bangkit, dan menjadi bangsa yang besar? Ketika semangat nasionalisme pemuda sudah tak ada lagi, mereka lebih berpikir untuk kepentingan diri pribadi masing-masing, tidak lagi memiliki semangat kebersamaan untuk memikirkan dan merubah nasib massa rakyat banyak.

Oleh karenanya, sekarang adalah sudah saatnya, bagi kita pemuda Indonesia, untuk kembali berkaca dan mengambil serpihan-serpihan warisan 1928, yang telah terkoyak-koyak. Dahulu, ketika transportasi masih sulit, komunikasi belum secanggih sekarang, mereka pemuda Indonesia di masa itu, telah memiliki semangat kebersamaan yang luar biasa. Mereka bersatu padu membangun persatuan nasional, guna melawan imperialisme yang telah menindas seluruh elemen bangsa Indonesia. Saat ini, ketika tiap hari kita dimanja oleh kecanggihan teknologi, yang memungkinkan kita para pemuda Indonesia untuk berkomunikasi intens tiap hari, mengapa malah semangat kebersamaan itu menjadi semakin terpecah-pecah? Padahal, sekarang kita juga memiliki musuh bersama (common enemy), yang tidak bisa dihadapi sendiri-sendiri. Perlu kebersamaan untuk menangkal badai besar globalisasi dan neoliberalisme, sebagai wujud nyata dari neo-imperilisme. Neoliberlisme telah melumpuhkan sendi-sendi bangsa Indonesia sedikit demi sedikit, yang akibatnya lebih berbahaya dibandingkan dengan imperialisme di masa yang lalu.

Pemuda harus segera mengambil peran, tidak terus-menerus terhegemoni oleh kaum tua, yang semangatnya telah melemah. Warisan 1928 mengajarkan kepada kita semua, untuk menempatkan pemuda pada garda depan perjuangan bangsa. Pemuda harus menjadi pelopor bagi setiap proses transformasi bangsa Indonesia. Adalah salah ketika kita para pemuda senantiasa menunggu dawuh dari mereka kaum-kaum tua, karena Sumpah Pemuda juga tidak lahir dari pesanan kaum-kaum tua, melainkan lahir dari semangat kebersamaan pemuda Indonesia. Sekarang, ketika musuh bersama telah nyata di depan mata, maka sudah waktunya bagi seluruh pemuda Indonesia untuk membumikan kembali semangat bersamaan, yang telah lama terkoyak-koyak. Pemuda harus menjadi ujung tombak perubahan, bahu-membahu melawan neo-imperialisme, untuk merebut makna perjuangan 1928, guna menuju kebangkitan nasional yang sesungguhnya dan mencapai cita-cita luhur bangsa

Kamis, April 23, 2009

BHP

BHP

perubahan atau penghancuran



I

Pendidikan sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga kita. Namun coba kita pahami dan resapi, apa arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan mempunyai arti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Mungkin ada pendapat lain tentang arti pendidikan, tetapi kita ambil kesimpulan umumnya saja. Latar belakang di adakannya pendidikan yang pasti bertujuan untuk mencerdaskan setiap insan manusia, serta mempersiapkan para generasi penerus agar memiliki daya saing dalam arus globalisasi di saat ini. Selain itu , hakekat pendidikan adalah pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. Bila kita melihat kebelakang sejarah bangsa ini dimana dahulunya pada saat zaman kolonial bangsa kita tak dapat mengenyam pendidikan, disaat itulah kita mengalami masa suram. Tetapi seiring berjalannya waktu kita mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, walau pada saat itu hanya orang-orang bangsawan saja yang berhak mendapatkan itu. Tapi dibalik sempitnya kesempatan mendapatkan pendidikan, muncullah golongan terpelajar yang telah mendapatkan pendidikan untuk meneruskan ilmunya kepada rakyat Indonesia, sehingga pada saat itu muncullah asa dari kegelapan yang membelenggu negeri ini, dan keluar dari jurang kebodohan. Pencetusnya kita kenal antara lain Dr. Soetomo lalu ada Ki hajar Dewantara, merekalah pembangkit spirit intelektualitas negeri ini, apakah kita mampu untuk melakukan lebih dari mereka?


Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional. Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Landasan pendidikan ini dibuat agar kedepannya pendidikan di Indonesia tidak keluar dari koridor-koridor yang berlaku, selain itu juga pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas, gar tidak terombang-ambing tanpa arah dan malah mengacaukan tumbuh kembang peserta didik nantinya.





II

Agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar dan sesuai koridor, maka pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan tentang pendidikan. Bila kita melihat UUD 1945 dimana pasal 28C ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

setiap orang berhak untuk berkembang dan mengembangkan dirinya, dan amanta UUD 45 ini harus dijalankan karena pendidikan merupakan tonggak peradaban bangsa. Kita berlanjut ke pasal yang lain, pada pasal 31 UUD 45 disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (ayat pertama) lalu pada ayat yang kedua menyebutkan bahwa” setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” cukup jelas pernyataan dari pasal-pasal diatas betapa di prioritaskannya pendidikan di Indonesia, dan pemerintah pun diminta ikut serta dalam pencapaian cita-cita pendidikan, agar setiap warga negara dapat merasakan atmosphere pendidikan, yang dampaknya dapat dirasakan dalam pembangunan negara dengan hadirnya sumber daya manusia yang terampil. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan diatas pemerintah juga telah mengesahkan sebuah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana dalam undang-undang ini tentang pendidikan di bahas secara mendetail, baik dari ketentuan umum pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, prinsip pendidikan, hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, segalanya lengkap tentang pendidikan di Undang-undang sisdiknas ini. Ini merupakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan di negra kita ini. Secara garis besar dalam UUD 45 juga tertuang dalam undang-undang sisidiknas ini seperti yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 28C ayat 1 lalu pasal 31 ayat 1 dan 2, dimana dalam Undang0undang sisdiknas ini juga tertulis dalam pasal 5 ayat 1 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” lalu di ayat ke 5 disini disebutkan”setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” jadi pendidikan memang perlu dan telah menjadi sebuah prioritas utama dalam tonggak mempersiapkan penerus peradaban negeri ini tanpa terkecuali. Namun apakah sistem yang telah dijalankan memang sudah di jalankan? Atau masih banyak yang harus di benahi lagi?



III

sistem pendidikan di Indonesia sangatlah bagus, apalagi di setiap undang-undangnya selalu berbunyi pendidikan adalah milik semua warga negara tanpa terkecuali, sungguh mulia sekali cita-cita bangsa kita ini yaitu ingin mencerdaskan segenap warga negara demi terciptanya pembangunan yang jauh lebih baik lagi tentunya. Mensejajarkan itu yang leih penting disini, ketika setiap warga negara mempunyai hak mengenyam pendidikan tentunya tidak lagi memandang status orang tersebut, dan inilah yang harus dipertahankan demi terciptanya pencerdasan bangsa.


Realita pendidikan di Indonesia apakah sudah memenuhi amanah UUD 1945? apakah semua warga negara Indonesia telah mengenyam pendidikan? Mungkin kalau kita coba untuk melihat kelapangan yang terjadi memang demikian, tapi pemerintah enggan untuk berkomentar atau menyatakan sikapnya tentang kisruh pendidikan di Indonesia. Tentang dana Bantuaon operasional sekolah yang bocor ditengah jalan, banyaknya anak-anak usia sekolah harus putus sekolah, lalu di pusingkan dengan kontroversi ujian nasional, serta meningkatnya biaya sekolah yang tak terbendung lagi oleh kaum menengah ke bawah. Kasus-kasus sepeerti ini harusnya dapat diseleaikan dengan cepat, namun penaanganan yang lamban membuat kasus penyimpanagan dalam ranah pendidikan ini berlarut-larut dan tak ada penyelesaiannya. Belum lagi polemik di penduduk dengan penghasilan yang rendah dan tak mampu menyekolahkan ankanya, pastinya anaknya masa depannya tak menentu, apalagi dapat di perparah dengan pandangan masyarakat menengah kebawah yang beranggapan pendidikan tidak terlalu penting, yang terpenting bagi mereka adalah mereka dapat makan hari ini. Apabila dalam pelaksanaan sisitem-sistem pendidikan kita dijalankan dengan baik pastinya tujuan dan cita-cita pendidikan pasti tercapapai.



IV

masih ingat tentunya di benak kita bersama, ketika itu Undang-undang Badan Hukum Pendidikan di sahkan pada hari rabu, tanggal 17 Desember 2008. tiga hari sebelum UU BHP disahkan dalam wawancara dalam acara sebuah stasiun televisi swasta, Menteri pendidikan nasional Bambang sudibyo secara tegas mengatakan bahwasannya UU tentang BHP akan di sahkan pada Januari 2009, tapi kenyataannya secara tiba-tiba UU BHP di sahkan, dan pada hari yang sama mahasiswa melakukan aksi di pintu depan maupun belakang gedung MPR DPR dengan tujuan ingin menghalau agar UU BHP tidak jadi disahkan, tapi kenyataan berkata lain, UU BHP disahkan dan tak ada satu fraksipun yang menolak UU bhp di sahkan. Terkesan kucing-kucingan sekali pemerintah, dengan di sahkan undang-undang ini menimbulkan tanya besar dalam lubuk hati kita masing-masing, apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada kepentingan lain dalam pengesahan UU BHP ini? Undang-undang BHP ini sendiri merupakan titipan amanat pada UU sisdiknas yaitu pada pasal 53 ayat ke empat yang berbunyi “ketentuan tentang badan hukum pendidikan di atur dengan undang-undang tersendiri” UU bhp sendiri telah lama dirancang, memakan waktu yang cukup lama.

UU BHP di bentuk dengan tujuan agar sistem pendidikan semakin baik dengan pemberian kebebasan untuk mengatur AD/ART BHPP/BHPPD/BHPM itu sendiri. Baik dalam pengelolaan manajemen maupun kurikulum. Disini BHPP/BHPPD/BHPM di berikan kebebasan dan di berikan hak otonomi untuk menjalankan sistem pendidikannya. Selain bertujuan untuk memandirikan sekolah maupun perguruan tinggi, BHP juga memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi

dalam ranah pendidikan di Indonesia. Dalam hak otonomi pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan jika, penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, dimana BHP itu memiliki fungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Badan hukum pendidikan didirakan dengan alasan sekolah lebih mengetahui hala-hal apa saja yang di perlukan secara teknis di lapangan, baik dalam cara pengajaran, kurikulum serta perangkat yang mendukung suksesnya kegiatan dan mengajar. Juga untuk dapat mengukur kompetensi peserta didik, dengan BHP ini kontrol pemerintah semakin mudah karena setiap bhpp/bhppd/bhpm menjalankan setiap pendidikan berkaca pada kemampuan setiap peserta didiknya.



V

kalau ini baik untuk semua, mengapa pengesahannya tidak dengan cara yang baik”. Secara garis besar UU tentang badan hukum pendidikan merupakan sebuah terobosan pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini, tetapi ada beberapa pasal yang harus di perhatikan yang akan akan di bahas setelah ini. Dalam UU BHP ini BHPP/BHPPD/BHPM menggunakan sistem manajemen berbasis sekolah atau yang dapat disingkat menjadi MBS. Dimana konsep MBS ini kesempatan untuk mengatur tatanan pendidikan di berikan seluas-luasnya kepada BHP tersebut, baik kurikulum maupun dalam pencarian dana untuk menjalankan roda pendidikan di bhp tersebut.

Namun apakah sudah mampuapabila BHP ini bergerak sendiri? Bagaimana sumber daya manusia yang akan menjalankannya? Apakah yang mempunyai bhp mempunyai kemampuan dalam pendidikan, atau hanya ada kepentingan di belakang pendirian bhp tersebut?

Bukankah dengan memberikan hak otonomi akan menimbulkan peluang penyalah gunaan wewenang, seperti korupsi yang lebih besar. Dalam hal ini perlunya adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam uu bhp terdapat pasal yang berbicara tentang akuntabilitas dan transparansi yang ada pada pasal 4 ayat 2 bagian b dan c.


permasalahan BHP

  1. pada pasal 18 ayat 2 UU BHP menyebutkan “anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam BHP yang menenyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas: pendiri atau wakil pendiri, wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil tenaga pendidikan, dan wakil unsur pendidikan” dalam pasal tersebut tidak disebutkan keikutsertaan mahasiswa sebagai pemangku kepentingan di perguruan tinggi, pada kenyataannya mahasiswa merupakan orang yang sudah dewasa lalu memiliki kapasitas untuk memberikan pertimbangan dalam ikut mengambil keputusan selain mahasiswa sudah dewasa secara biologis, mahasiswa juga sudah matang dalam pemikiran secara intelektualitas, tapi pada kenyataannya mahasiwa tidak di ikut sertakan dalam unsur pemangku kepentingan ini. apakah mereka takut akan intelektualitas mahasiswa dan kemurnian hatinya?siapa yang tahu.

  2. Pada pasal 4 ayat 4 dan 6 dimana pemerintah hanya membiayai 1/3 dari biaya operasional, terlihat sekali di sini pemerintah melepas tanggungjawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.yang menjadi pertanyaan bagi kita pastilah mengacu pada pasal 11 ayat 2 UU sisdiknas dimana disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 hingga 15 tahun.

  3. Pada pasal 46 ayat 1 dan 2 ditetapkan BHP mengalokasikan beasiswa paling sedikit 20% kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu. Jelas disini bahwa BHP membatasi orang yang berasal dari keluarga menengah ke bawah untuk mengenyam pendidikan. Yang menjadi pertanyaan akankah ini dilaksanakan oleh BHP tersebut?karena tidak ada tindak pidana

    dalam UU Bhp ini yang menyebutkan tindakan yang dilakukan apabila BHPP tidak menjalankan apa yang tertera pada pasal 45 UU BHP tersebut. Lalu bagaimana dengan orang tidak mampu tapi juga tidak berprestasi? Apakah mereka akan menjadi sampah masyarakat dan pemerintah diam saja? Bukankah asas pendidikan kita mencerdaskan kehidupan bangsa? Bila kita mengacu pada pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknasyang berbunyi” setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan juga pada ayat ke 5 “setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” tak cukup pada pasal tersebut pasal 12 ayat 1 point c “ mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi

    yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya” dan di point d yang berbunyi “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidiknnya” selain pada UU sisdiknas kita bisa ambil contoh lain yaitu dari UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak diman pada pasal 9 ayat 1 di sebutkan bahwa “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” ada juga dalam pasal 40 yang berbunyi “negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan” dan yang terakhir berada pada pasal 53 ayat 1 “pemerintah bertnggungjawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/ atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anakk dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.” sudah tak perlu berpanjang lebar lagi, jelas bahwa pendidikan harus terus berjalan dengan bantuan dari pemerintah apabila ada yang memerlukannya.

  4. Dalam tata kelola BHP kita sering mendengar kata-kata bernuansa bisnis, yang pertama adalah kata kepailitan dalam pasal 57 UU bhp, sebuah di bubarkan jika pada proses berjalannya ada sebuah kecacatan seperti keuangan BHP tersebut sudah tidak sehat lagi dan pemilik bhp melihat

    ini tidak akan mendatangkan profitnya maka dia mencabut segala asetnya, atau karena hutang dan tidak bisa membayar dan akhirnya bangkrut,lalu akan di kemanakan peserta didik? Di pindahkan ke bhp yang lain? Apakah ada tempat untuk menampung mereka yang pindah? Apakah kurikulum yang di pakai di tempat yang baru sama dengan bhp yang lama? Ini akan membuat masalah-masalah baru dan akhirnya kegiatan belajar jadi terganggu, bagaimana psikologis anak didik disana?

    Lalu saham berbentuk porto folio, ini sebuah pendidikan mengapa dimasukkan menjadi ranah bisnis dan jaul saham?bukankah tidak etis apabila pendidikan dikomersilkan, kita tahu bahwa pendidikan kini menjadi kebutuhan utama tapi janganlah dijadikan komoditi utama

    perjajnjian kontrak bagi pendidik, sungguh ironis sekali seorang pendidik bagaikan buruh yang dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan bagi pemilik bhp, seperti yang ada di pasal 53 ayat 3, belum lepas dari kata-kat bernuansa bisnis di sini. Nuansa yang berada di bhp juga tak lepas dari komersialisasi aset, ini sangat menghawatirkan, ini akan menciptakan penyimpangan

    dari pendidikan itu sendiri, dan ini harus di cegah apalagi bhp seperti pasar bebas, mereka yang punya uang akan menggelontorkan dana di sini tanpa mengerti esensi dari pendidikan itu sendiri


pemerintah harusnya jeli agar para pemegang bhp ini benar-benar orang yang ingin bekerja keras untuk memajukan pendidikan di negeri ini, dengan melakukan pengawasan dan pemberian izin yang super ketat. Dan kita mahasiswa melakukan kajian, dan pasal yang bermasalah ini kita lakukan judisial review pada tingkat MK. Dan bila tidak diterima judisial review kita, maka kita perlu membuat panitia pengawas bhp, sejauh mana keberhasilan bhp di kampus kita, bagaimana akuntabilitas dan transparansi di dalam pemangku kebijakan, biasa hal ini kita sebut checks and balance






abdi saputra
linkrakyat

Rabu, April 22, 2009

kajian bhp

BHP

perubahan atau penghancuran



I

Pendidikan sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga kita. Namun coba kita pahami dan resapi, apa arti pendidikan itu sendiri. Pendidikan mempunyai arti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Mungkin ada pendapat lain tentang arti pendidikan, tetapi kita ambil kesimpulan umumnya saja. Latar belakang di adakannya pendidikan yang pasti bertujuan untuk mencerdaskan setiap insan manusia, serta mempersiapkan para generasi penerus agar memiliki daya saing dalam arus globalisasi di saat ini. Selain itu , hakekat pendidikan adalah pendidikan sepanjang hayat. Setiap warga negara berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. Bila kita melihat kebelakang sejarah bangsa ini dimana dahulunya pada saat zaman kolonial bangsa kita tak dapat mengenyam pendidikan, disaat itulah kita mengalami masa suram. Tetapi seiring berjalannya waktu kita mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, walau pada saat itu hanya orang-orang bangsawan saja yang berhak mendapatkan itu. Tapi dibalik sempitnya kesempatan mendapatkan pendidikan, muncullah golongan terpelajar yang telah mendapatkan pendidikan untuk meneruskan ilmunya kepada rakyat Indonesia, sehingga pada saat itu muncullah asa dari kegelapan yang membelenggu negeri ini, dan keluar dari jurang kebodohan. Pencetusnya kita kenal antara lain Dr. Soetomo lalu ada Ki hajar Dewantara, merekalah pembangkit spirit intelektualitas negeri ini, apakah kita mampu untuk melakukan lebih dari mereka?


Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional. Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Landasan pendidikan ini dibuat agar kedepannya pendidikan di Indonesia tidak keluar dari koridor-koridor yang berlaku, selain itu juga pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas, gar tidak terombang-ambing tanpa arah dan malah mengacaukan tumbuh kembang peserta didik nantinya.





II

Agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar dan sesuai koridor, maka pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan tentang pendidikan. Bila kita melihat UUD 1945 dimana pasal 28C ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

setiap orang berhak untuk berkembang dan mengembangkan dirinya, dan amanta UUD 45 ini harus dijalankan karena pendidikan merupakan tonggak peradaban bangsa. Kita berlanjut ke pasal yang lain, pada pasal 31 UUD 45 disebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (ayat pertama) lalu pada ayat yang kedua menyebutkan bahwa” setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” cukup jelas pernyataan dari pasal-pasal diatas betapa di prioritaskannya pendidikan di Indonesia, dan pemerintah pun diminta ikut serta dalam pencapaian cita-cita pendidikan, agar setiap warga negara dapat merasakan atmosphere pendidikan, yang dampaknya dapat dirasakan dalam pembangunan negara dengan hadirnya sumber daya manusia yang terampil. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan diatas pemerintah juga telah mengesahkan sebuah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana dalam undang-undang ini tentang pendidikan di bahas secara mendetail, baik dari ketentuan umum pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan, prinsip pendidikan, hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, segalanya lengkap tentang pendidikan di Undang-undang sisdiknas ini. Ini merupakan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pendidikan di negra kita ini. Secara garis besar dalam UUD 45 juga tertuang dalam undang-undang sisidiknas ini seperti yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 28C ayat 1 lalu pasal 31 ayat 1 dan 2, dimana dalam Undang0undang sisdiknas ini juga tertulis dalam pasal 5 ayat 1 “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” lalu di ayat ke 5 disini disebutkan”setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” jadi pendidikan memang perlu dan telah menjadi sebuah prioritas utama dalam tonggak mempersiapkan penerus peradaban negeri ini tanpa terkecuali. Namun apakah sistem yang telah dijalankan memang sudah di jalankan? Atau masih banyak yang harus di benahi lagi?



III

Realita pendidikan di Indonesia apakah sudah memenuhi amanah UUD 1945? apakah semua warga negara Indonesia telah mengenyam pendidikan? Mungkin kalau kita coba untuk melihat kelapangan yang terjadi memang demikian, tapi pemerintah enggan untuk berkomentar atau menyatakan sikapnya tentang kisruh pendidikan di Indonesia. Tentang dana Bantuaon operasional sekolah yang bocor ditengah jalan, banyaknya anak-anak usia sekolah harus putus sekolah, lalu di pusingkan dengan kontroversi ujian nasional, serta meningkatnya biaya sekolah yang tak terbendung lagi oleh kaum menengah ke bawah. Kasus-kasus sepeerti ini harusnya dapat diseleaikan dengan cepat, namun penaanganan yang lamban membuat kasus penyimpanagan dalam ranah pendidikan ini berlarut-larut dan tak ada penyelesaiannya. Belum lagi polemik di penduduk dengan penghasilan yang rendah dan tak mampu menyekolahkan ankanya, pastinya anaknya masa depannya tak menentu, apalagi dapat di perparah dengan pandangan masyarakat menengah kebawah yang beranggapan pendidikan tidak terlalu penting, yang terpenting bagi mereka adalah mereka dapat makan hari ini. Apabila dalam pelaksanaan sisitem-sistem pendidikan kita dijalankan dengan baik pastinya tujuan dan cita-cita pendidikan pasti tercapapai.



IV

masih ingat tentunya di benak kita bersama, ketika itu Undang-undang Badan Hukum Pendidikan di sahkan pada hari rabu, tanggal 17 Desember 2008. tiga hari sebelum UU BHP disahkan dalam wawancara dalam acara sebuah stasiun televisi swasta, Menteri pendidikan nasional Bambang sudibyo secara tegas

mengatakan bahwasannya UU tentang BHP akan di sahkan pada Januari 2009, tapi kenyataannya secara tiba-tiba UU BHP di sahkan, dan pada hari yang sama mahasiswa melakukan aksi di pintu depan maupun belakang gedung MPR DPR dengan tujuan ingin menghalau agar UU BHP tidak jadi disahkan, tapi kenyataan berkata lain, UU BHP disahkan dan tak ada satu fraksipun yang menolak UU bhp di sahkan. Terkesan kucing-kucingan sekali pemerintah, dengan di sahkan undang-undang ini menimbulkan tanya besar dalam lubuk hati kita masing-masing, apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada kepentingan lain dalam pengesahan UU BHP ini? Undang-undang BHP ini sendiri merupakan titipan amanat pada UU sisdiknas yaitu pada pasal 53 ayat ke empat yang berbunyi “ketentuan tentang badan hukum pendidikan di atur dengan undang-undang tersendiri”


linkrakyat

abdi saputra


Minggu, Februari 22, 2009

KITA HARUS TAHU…

KITA HARUS TAHU…

Jangan tanyakan kembali contoh kasus korupsi besar yang terjadi di bangsa kita tercinta ini, yang telah dan akan mencederai kehidupan anak cucu kita nantinya, diantaranya yaitu skandal BLBI, korupsi Soeharto beserta kroninya, skandal suap BI dan masih banyak lagi. Namun, yang patut kita garis bawahi adalah point no 3 dalam TUGU RAKYAT ( Tujuh Gugatan Rakyat – BEM SI mei 2008 ), yaitu kasus BLBI dan korupsi Soeharto beserta kroninya, yang sampai saat ini penindaklanjutannya berjalan, tetapi hanya secara evolusioner saja.
Dimulai dengan kasus BLBI yang bermula pada tahun 1997-1998. Skandal BLBI memang telah menyebabkan negara rugi dalam jumlah yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 138,4 triliun (95,8%) dari penyimpanan BLBI sebesar Rp 144,5 triliun. Beban utang negara akibat kasus BLBI itu sangat luar biasa besar. Bayangkan saja, lebih dari Rp 1000 triliun (minimal pemerintah mengeluarkan dana sebesar itu, bahkan bisa mencapai Rp. 2000 triliun) harus disediakan untuk pembayaran pokok dan bunga obligasi rekap,dengan beban pembayaran utang dalam APBN setiap tahunnya mencapai Rp 40-50 triliun yang harus dilakukan hingga tahun 2033. Sementara itu, sebagian dari pengemplang itu saat ini justru masuk daftar orang terkaya Indonesia.Dimana kekayaan 150 orang terkaya (Versi Globe Asia 2007) mencapai US$ 46,6 Miliar atau sekitar Rp 438 triliun. (Marwan Batu Bara, Skandal BLBI: Ramai-ramai Merampok Uang Negara, hlm 262).
Mengapa bisa terjadi sedemikian rupa, sehingga bangsa kita menabung hutang untuk anak cucunya? Penyebabnya adalah kesalahan pemerintah sendiri, dan lagi – lagi adanya intervensi dari pihak asing, yaitu IMF. Dengan kewenangan yang dimiliki pasca ditandatanganinya LoI, IMF bebas melakukan intervensi, mencampuri, dan memaksakan kehendaknya pada hampir seluruh kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah melalui LoI dan Memorandum on Economic and Financial Policies. Tercatat sekitar 1300 butir kesepakatan LoI yang harus diimplementasikan pemerintah. IMF telah memberikan rekomendasi ekonomi, bukan hanya salah tapi juga menjerumuskan, yang akibatnya justru memperparah krisis.
BLBI merupakan cerita suram diakhir ORBA dan pada masa Reformasi, untungnya pada saat ini kasus in mulai dikuliti oleh pemrintah walupun secara lambat. Beberapa waktu yang lalu, 8 obligor BLBI yang ditangani DepKeu sudah menyerahkan asset – asetnya kepada DepKeu sehingga bisa dijual tahun ini. Mereka juga sepakat menutup kekurangan jika hasil penjualan itu masih kurang, sehingga penjualan asset kedelapan obligor itu bisa dimasukkan kedalam APBN 2009. Namun, apakah dengan mengembalikan uang / asset – asset mereka, mereka akan terlepas begitu saja dari jerat hukuman pidana, karena mereka sudah memegang SKL dan ditambah lagi dengan Inpres No 8/2002 yang ditandatangani oleh Megawati? Ini merupakan PR besar kita, agar menuntut agar mereka juga terkena jerat pidana.
Selain itu, pemerintah juga telah mendapatkan aset yang diambil alih dan dikelola oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Seluruh pendapatan BPPN, entah dari penjualan, restrukturisasi kredit, atau menjual saham, uangnya kembali ke negara untuk mengurangi beban dari program rekapitalisasi dan BLBI.

Kemudian beralih ke kasus berikutnya, yaitu korupsi soeharto beserta kroni – kroninya yang sampai saat in tidak adanya kepastian hukum bagi mereka. Setelah mantan Presiden Soeharto meninggal dunia, kasus hukum yang membelitnya tetap saja menarik perhatian masyarakat. Hal itu terjadi karena Tap MPR XI /1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), tapi nyatanya sampai sekarang kejahatan pada masa Orba masih saja didiamkan.
Memang secara hukum, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan meninggal dunia, maka proses hukum secara pidana terhadapnya gugur dengan sendirinya. Yang didesak sebagian masyarakat terhadap pemerintah, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Soeharto adalah menuntut Soeharto melalui ahli warisnya (anak-anaknya) secara perdata. Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan anak-anak dan kroni-kroni Soeharto tetap dilakukan secara pidana dan perdata, bukannya mengadili soeharto yang sudah meninggal, biarkanlah Allah yang mengadili.
Tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Soeharto, anak-anak dan kroni-kroninya merupakan amanat reformasi 1998, sebagaimana tertuang dalam Tap MPR XI /1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Pasal 4 Tap MPR XI/1998 berbunyi, "Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta / konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan HAM".

Dugaan Soeharto melakukan tindak pidana korupsi sehingga sampai dirumuskan dalam Tap MPR seperti tersebut di atas, rupanya tidaklah berlebihan. Karena pada 20 September 2007, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan World Bank Group (WBG), menyatakan, bahwasannya mantan Presiden Soeharto menduduki peringkat pertama sebagai pencuri aset negara, yaitu sebesar US$ 15 miliar - US$ 35 miliar dari kurun waktu 1967 – 1998. ( sungguh angka yang fantastis bagi rakyat biasa seperti kita ).
Permasalahan tadi merupakan segelintir dari banyaknya permasalahan korupsi yang ada di Indonesia. Untuk itu, kita selaku mahasiswa jangan hanya diam melihat keadaan bangsa yang seperti saat ini, kita harus peduli, kita harus bangkit dari segala macam keterpurukan yang telah dititipkan oleh penguasa yang lalu, kita selesaikan, kita tuntaskan permasalahn ini, karena yang akan membawa arah bangsa ini, yang menentukan bangsa ini, yang menjalankan bangsa ini nantinya adalah KITA…!
Hidup Mahasiswa…
Hidup Rakyat Indonesia…

Oleh : Invest Red Soldiers BEM FIS

No. Waktu Keterangan
1. Juli 1997 § Krisis Moneter, kepercayaan terhadap Rupiah merosot tajam
§ BI memperluas rentang intervenís Kurs dari Rp. 192 (8%) menjadi Rp.304 (12%).
§ BI melakukan pengetatan likuiditas dan menaikan suku bunga SBI dari 6% menjadi 14%.
§ Pemerintah menghentikan pembelian SPBU dari bank-bank.
2. Agustus 1997 § Pemerintah menerapkan sistem mengambang (manage floating), sehingga nilai rupiah mengambang bebas (free floating)
§ Dana yayasan milik pemerintah dan BUMN dialihkan ke SBI
§ BI menaikan suku bunga 30% (jangka waktu 1 bulan) dan 28% (janga waktu 3 bulan).
§ SBI Repo, fasdis, KLBI, dan fasilitas BI lainnya dihentikan sementara.
§ Tingkat bunga di pasar uang melonjak drastis.
§ Investor luar negeri melakukan aksi jual saham yang mengakibatkan IHSG anjlok. Para fund manager menarik uang mereka.
3. September 1997 § Tgl 3 September, Soeharto memimpin rapat kabinet yang menyetujui pengucuran dana BLBI untuk menolong pemodalan bank-bank yang sedang kritis.
§ SBI diturunkan sebanyak 3 kali
§ Terjadi rush besar-besaran
4. Oktober 1997 § Pemerintah meminta bantuan IMF.
§ Tgl 30 Oktober 1997, LoI Pemerintah Rid an IMF ditandatangani. Inti kesepakatan dengan IMF: Restrukturisasi perbankan, restrukturisasi perekonomian, pengetahuan likuiditas, serta menaikan suku bunga, dan rencana penutupan 16 bank nasional.
5. November 1997 § Tgl 1 November 1997, berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 86/1997, 16 bank dilikuidasi.
§ Kembali terjadi rush besar-besaran, bank meminta fasilitas BI sebagai the lender of the last resort.
§ Terjadi Capital Flight, BLBI terus meningkat karena rush terus terjadi. Akibatnya jumlah bank yang bersaldo negatif meningkat tajam.
6. Desember 1997 § Perombakan Direksi BI (4 orang diberhentikan), diangkat direktur baru: Miranda Gultom dan Aulia Pohan.
§ Rush dan Capital Flight terus meningkat.
§ 27 Desember 1997, Presiden menyetujui kebijakan pemberian SBPUK.
§ Terjadi lonjakan penyaluran BLBI dalam jumlah yang signifikan, hingga mencapai 66 triliun.
§ Harga dolar pertamakali menembus Rp.5.000,-/ 1US$, hingga di awal Januari 1998 mencapai Rp.15.000,-/ 1US$
7. Januari 1998 § Pemerintah mengumumkan RAPBN 1998 yang mengasumsikan kurs Rupiah Rp.4.000,- / 1 US$, inflasi 9%, dan pertumbuhan ekonomi 4%. Namur, RAPBN ini tidak dipercayai pasar.
§ Tgl 15 Januari 1998, LoI Pemerintah RI dan IMF ditandatangani.
§ Tgl. 22 Januari 1998, nilai dollar mencapai Rp.17.000,-/ 1 US$.
§ L/C perbankan nasional ditolak diluar negeri, sehingga sektor riil (komiditi ekspor) macet dan kondisi perbankan nasional memburuk.
§ Tgl. 26 Januari 1998, pemerintah menerbitkan Keppres 26/1998 tentang Program Penjaminan Pemerintah untuk mengatasi kepercayaan terhadap perbankan.
§ Melalui Keppres 27/1998 BPPN dibentuk untuk melakukan penagihan utang kepada obligator. (Penyelesaian kewajiban BLBI dialihkan dari BI ke BPPN).
§ Pemerintah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang Swasta (TPMSUI) yang diketuai Radius Prawiro.
§ Tgl. 15 Januari 1998, Menko Ekuin, Ginandjar Kartasasmita memerintahkan BI membayar L/C bank swasta senilai US$ 900 juta berdasarkan Frankfurt Agreement.
8. Februari 1998 § Menteri Keuangan, Mar’ie mamad memberikan persetujuan atas pembayaran penuh simpadnaa dana pihak ketiga yang ada di 16 bank yang dilikuidasi.
9. Maret 1998 § BI menaikan suku bunga SBI dan denda Giro Wajib Minimum 150%, 200%, dan 400% dari suku bunga JIBOR (Jakarta Inter Bank Offer Rate) Overnight.
§ BI juga menaikan bunga saldo debet sebesar Rp. 500% dari suku bunga JIBOR Overnight.
§ Pemerintah menerbitkan PP NO. 38 Tahun 1998 yang menetapkan ketentuan permodalanbagi bank umum.
10. April 1998 § Pemerintah membekukan 7 bank, mengambil alih 7 bank lainnya, dan menyatakan 40 bank dalam status penyehatan. Hal ini mengakibatkan peningkatan jumlah dana BLBI.
§ Pemerintah memperketat liquiditas, menaikan suku bunga SBI menjadi 9,25%-16,6%. Hasilnya, meskipun inflasi tetap meningkat, rupiah menguat Rp.7.800,-/ 1US$.
§ Penggantian Direksi BI menjadi: Syahril Sabirin (Gubernur BI), Aulia Pohan, Miranda Gultom, Iwan Prawinara, Soebarjo Djojosumarto, Achwan, Achjar Ilyas, dan Dono Iskandar.
11. Mei 1998 § Kerusuhan terjadi di kota-kota besar Indonesia, terjadi penembakan yang menewaskan mahasiswa Trisakti pada demonstrasi 13-15 Mei 1998.
§ Ketidakpastian politik menyebabkan terjadinya aksi Capital Flight, rupiah tertekan Rp.12.600,-/ 1US$.
§ Soeharto jatuh pada tgl 20 Meil 1998.
12. Agustus 1998 § Pemerintah menandatangani skema PKPS 9Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dalam bentuk MSAA dan MRA dengan Anthony salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), Sudwikatmoko 9Surya-Subentra), dan Usman Admadjaja (Danamon)
13. Oktober 1998 § Menteri Keuangan menerbitkan Surat Utang pemerintah sebesar Rp. 20 triliun untuk mengkonversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara pemerintah pada Bank Exim.
14. September 1998 § Tgl. 21 September 1998, diterbitkan klausul Release and Discharge (R & D) yang membebaskan obligator dari tuntutan hukum jika telah membayar utang melalui penyerahan asset.
15. November 1998 § Tgl. 10 November 1998, pemerintah menerapkan pola PKPS dengan penjadwalan pengembaliak BLBI selama 4 tahun.
16. Januari 1999 § Tgl. 29 Januari 1999, Hak tagih BLBI sebesar Rp. 144,5 triliun dialihkan dari BI ke BPPN, keputusan pengalihan hak tagih sesuai dengan Surat Menko Ekuin No. 1799/MK/4/1998.
17. Februari 1999 § Tgl. 6 Februari 1999, pengalihan hak tagih BLBI dari BI lepada pemerintah seara resmi ditandatangani oleh Syahril Sabirin (Gub. BI) dan Bambang Subianto (MenKeu).
§ Tgl. 8 Februari 1999, pemerintah menerbitkan surat utang sebesar Rp. 64,5 triliun untuk membayar tambahan dana BLBI lepada BI.
§ Tgl. 29 Februari 1999, dilaporkan BI kembali mengucurkan dana BLBI pada sejumlah perbankan diluir BLBI senilai Rp. 144,5 triliun.
18. Maret 1999 § Tgl. 13 Maret 1999, pemerintah membekukan 38 bank, mengambil alih 29 bank, dan merekapitulasi 7 bank.
19. Januari 2000 § Tgl. 5 Januari 2000, pemerintah berbeda pendapat dengan BI soal jumlah BLBI. Menurut pemerintah, BLBI sejumlah Rp. 1645 triliun. Namun BI mengklaim Rp. 51 triliun lagi juga harus dibayar pemerintah, yang dikucurkan BI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama periode November 1997-Januari 1998.
§ Tgl. 29 Januari 2000, BPK menyatakan 95,78% dari total BLBI (Rp.144,5 triliun) tidak bisa dipertanggunjawabkan.
20. Juli 2000 § Tgl. 22 Juli 2000, audit BPKP juga menunjukan terjadinya penyelewengan sebesar Rp. 54,5 triliun dari Rp. 106 triliun BLBI yang diberikan lepada 10 bank beku operasi dan 32 bank beku kegiatan usa (posisi audit. Per 31 Januari 2000)
21. Agustus 2000 § Tgl. 5 Agustus, Audi Final BPK menyatakan terdapat potensi kerugian negara Rp. 138,4 triliun dari Rp. 144,5 triliun BLBI yang dikucurkan.
§ BPK juga menyatakan terjadi penyelewengan penggunaan BLBI sebesar Rp. 84,4 triliun oleh 48 bank penerima.
§ Rp. 34,7 triliun (25%) dana BLBI telah dipertanggungjawabkan.
Sumber: Marwan batubara Et. All, Skandal BLBI, 2008